Apartemen Baloi View Jadi Markas Mafia Scam Internasional, 210 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan

terkini

Iklan

Apartemen Baloi View Jadi Markas Mafia Scam Internasional, 210 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan

Expossidiknews.com
08 Mei, 2026, 19.33 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-08T12:33:48Z
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan investasi daring atau Scammer Internasional yang melibatkan 210 warga negara asing di Apartemen Baloi View, Kota Batam, Jumat (8/5/2026). (Foto: WL)

BATAM | ESNews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepolisian berhasil mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan investasi daring atau scammer internasional di Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar penindakan kejahatan siber lintas negara yang dilakukan aparat di wilayah Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan ratusan WNA tersebut diamankan setelah proses deteksi dini dan pengawasan intensif bersama Kepolisian.

“Dari hasil deteksi dini bersama Kepolisian, kami mengamankan 210 orang. Rinciannya 125 WN Vietnam, 84 WN Tiongkok, dan 1 WN Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang laki-laki dan 47 orang perempuan,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).

Saat ini seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hendarsam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kejahatan siber yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.

“Dalam satu bulan terakhir kami cukup banyak melakukan penangkapan scammer. Ini bentuk penegakan hukum bersama Kepolisian sekaligus sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku scammer di Indonesia. Operasi penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Ia menambahkan, WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Namun apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diproses secara pro justitia dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View.

Selama hampir empat minggu, tim gabungan melakukan pengawasan tertutup, profiling, hingga koordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Batam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, sekitar 60 personel gabungan yang dibantu Polda Kepulauan Riaubergerak serentak menggerebek Apartemen Baloi View dan satu rumah di kawasan perumahan elit.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan pola operasional yang tersusun rapi layaknya pusat operasi perusahaan digital.

Di lantai dasar apartemen terdapat ruang kerja yang didominasi sekitar 20 WN Vietnam. Sementara lantai dua hingga empat digunakan sebagai tempat tinggal sekitar 120 pekerja. Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan dan dihuni sekitar 60 orang.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 131 unit komputer all-in-one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan. Sebanyak 57 orang masuk melalui Bebas Visa Kunjungan, 103 orang menggunakan Visa on Arrival, 49 orang memakai Visa Kunjungan D12/B12, sementara satu orang lainnya tercatat menggunakan ITAS Investor.

Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dengan izin tinggal kunjungan namun menetap dan beraktivitas secara permanen dalam satu lokasi jelas tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi aktivitas scam trading dengan target korban mayoritas berasal dari negara-negara Eropa dan Vietnam melalui modus perdagangan saham serta valuta asing fiktif.

“210 WNA ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yuldi. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apartemen Baloi View Jadi Markas Mafia Scam Internasional, 210 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan

Terkini

Iklan