Curi Motor di Bengkong, Wanita Muda Diciduk Polisi

terkini

Iklan

Curi Motor di Bengkong, Wanita Muda Diciduk Polisi

Expossidiknews.com
06 Mei, 2026, 16.25 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-06T09:25:25Z
Terduga pelaku pencurian motor inisial TAPMS (26) diamankan Polsek Bengkong. (Foto: Humas Polresta Barelang)

BATAM | ESNews - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bengkong berhasil diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor, Rabu (06/05/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut, Kota Batam. Korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di area kontrakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 21 April 2026, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dalam kondisi terkunci stang. Namun keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Diketahui, sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit di Federal International Finance.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial TAPMS (26) sebagai terduga pelaku.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban lengkap dengan identitas kendaraan yang sesuai laporan. Saat ini, barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. (WL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curi Motor di Bengkong, Wanita Muda Diciduk Polisi

Terkini

Iklan