Waspada Pinjol Ilegal! Pemko Batam Ingatkan Modus Baru “Jasa Pelunasan Utang” yang Menjebak

terkini

Iklan

Waspada Pinjol Ilegal! Pemko Batam Ingatkan Modus Baru “Jasa Pelunasan Utang” yang Menjebak

Expossidiknews.com
06 Mei, 2026, 16.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-06T09:52:21Z
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: Humas Pemko Batam)

BATAM | ESNews -
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kian meresahkan.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan bahwa modus penipuan digital terus berkembang dengan pola yang semakin canggih. Salah satu yang kini banyak ditemukan adalah tawaran jasa pelunasan utang pinjol yang justru berujung pada jeratan utang baru.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur solusi instan. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru bisa menambah beban utang jika tidak berhati-hati,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan temuan Satgas PASTI, sejumlah pihak menawarkan jasa konsultasi hingga pelunasan pinjol dengan skema yang berisiko tinggi. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga resmi lainnya untuk meyakinkan korban, hingga mendorong korban mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Tak hanya itu, korban juga kerap dibebani biaya tinggi atau potongan dana pinjaman sebagai “jasa” yang tidak transparan, sehingga justru memperparah kondisi keuangan mereka.

Rudi menegaskan, literasi keuangan digital menjadi benteng utama dalam menghadapi ancaman tersebut. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, lanjutnya, akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.

“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis dalam menghadapi informasi digital. Keamanan dimulai dari kesadaran diri,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan pemahaman masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal dan penipuan digital dapat ditekan, sehingga warga Batam terhindar dari jeratan masalah finansial yang lebih besar. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waspada Pinjol Ilegal! Pemko Batam Ingatkan Modus Baru “Jasa Pelunasan Utang” yang Menjebak

Terkini

Iklan