Diduga Tipu Proyek MBG Rp400 Juta di Batam, Waka BGN dan Wakapolda Kepri Turun Kawal Kasus

terkini

Iklan

Diduga Tipu Proyek MBG Rp400 Juta di Batam, Waka BGN dan Wakapolda Kepri Turun Kawal Kasus

Expossidiknews.com
24 Mei, 2026, 14.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-25T07:30:11Z
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sanjata (kanan) didampingi Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo (kiri) memberikan keterangannya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). (Foto: WL)

BATAM | ESNews - Dugaan praktik penipuan atau penggelapan berkedok penawaran titik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam mendapat perhatian serius. Bahkan, penanganan kasus tersebut kini dikawal langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Wakapolda Kepulauan Riau dalam upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Pendalaman perkara berlangsung di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), terkait dugaan penipuan penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan Badan Gizi Nasional guna mencegah penyalahgunaan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap penanganan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dijadikan celah praktik penipuan.

Ia menekankan bahwa dalam proses pengajuan maupun verifikasi titik lokasi SPPG tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Karena itu, apabila ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka patut diduga sebagai tindakan melawan hukum.

Dalam pemaparan penyelidikan awal, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkap bahwa korban sebelumnya dijanjikan dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

Tak tanggung-tanggung, korban disebut diminta membayar Rp200 juta per titik, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp400 juta. Setelah penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban mentransfer seluruh uang kepada terlapor.

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, program tersebut tak kunjung berjalan. Dana yang telah disetor pun belum dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama program pemerintah.

Masyarakat diminta memastikan seluruh bentuk kerja sama dilakukan melalui jalur resmi dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tipu Proyek MBG Rp400 Juta di Batam, Waka BGN dan Wakapolda Kepri Turun Kawal Kasus

Terkini

Iklan