Kuasa Hukum PT PMM Tegaskan Muatan 15 Kontainer yang Ditangkap TNI AL Legal dan Lolos Uji Laboratorium

terkini

Iklan

Kuasa Hukum PT PMM Tegaskan Muatan 15 Kontainer yang Ditangkap TNI AL Legal dan Lolos Uji Laboratorium

Expossidiknews.com
29 Mei, 2026, 13.22 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-29T06:22:39Z
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Parningotan Silitonga. (Ist)

JAKARTA I ESNews -
PT. Putra Mineral Mandiri membantah keras dugaan penyelundupan barang berbahaya dan material radioaktif terkait penangkapan 15 kontainer muatan perusahaan tersebut oleh TNI Angkatan Laut di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (17/5/2026) lalu.

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Parningotan Silitonga, menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan merupakan mineral ilmenit yang legal dan telah memenuhi prosedur ekspor sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut Poltak, penindakan terhadap kapal pengangkut dilakukan patroli laut dengan alasan adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen kapal. Namun, ia menilai persoalan administrasi kapal merupakan tanggung jawab pemilik armada, bukan pihak pemilik barang.

“Muatan PT PNM sebanyak 15 kontainer itu merupakan barang legal berupa ilmenit, bukan barang selundupan, bukan material berbahaya, apalagi radioaktif seperti yang dituduhkan,” ujarnya dalam unggahan akun Facebook @poltakparningotansilitonga, Kamis (28/5/2026).

Ia juga membantah pernyataan yang berkembang dalam konferensi pers aparat terkait dugaan adanya kandungan mineral berbahaya atau barang yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri.

Poltak menyebut PT PMM menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai aturan hukum dan mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan pemerintah. Ia menegaskan, ilmenit merupakan salah satu komoditas mineral yang diperbolehkan untuk diekspor.

Sebelum dilakukan pengiriman ke luar negeri, kata dia, seluruh muatan telah menjalani pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dari pemerintah untuk menguji kandungan mineral tambang ekspor.

“Hasil laboratorium Sucofindo menyatakan barang dalam 15 kontainer tersebut lulus uji dan tidak ditemukan kandungan radioaktif maupun zat berbahaya,” katanya.

Selain itu, lanjut Poltak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan pengujian terhadap barang ekspor tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh dokumen perizinan untuk diekspor.

“Kalau memang barang kami mengandung zat terlarang atau melanggar aturan, tentu tidak mungkin mendapat persetujuan ekspor dari laboratorium maupun Bea Cukai,” tegasnya.

PT PMM juga mempertanyakan hasil pengujian laboratorium lain yang disebut dalam konferensi pers aparat, yang menyatakan adanya kandungan mineral berbahaya dalam muatan tersebut. Menurut Poltak, lembaga yang memiliki otoritas resmi untuk pengujian mineral ekspor adalah laboratorium yang ditunjuk pemerintah.

Ia meminta agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik perusahaan serta memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah, termasuk Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut, Menko Polhukam, Jaksa Agung hingga Presiden, dengan dokumen dan data yang kami miliki,” ujarnya.

PT PMM lanjut dia, berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan usaha yang legal serta taat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terbaru dari pihak TNI AL maupun instansi terkait atas bantahan yang disampaikan PT PMM. (bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum PT PMM Tegaskan Muatan 15 Kontainer yang Ditangkap TNI AL Legal dan Lolos Uji Laboratorium

Terkini

Iklan