Polisi Gerak Cepat Redam Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji

terkini

Iklan

Polisi Gerak Cepat Redam Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji

Expossidiknews.com
18 Mei, 2026, 12.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-18T05:29:25Z

Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat ke TKP lakukan Mediasi, Minggu (17/5/2026). (Foto: WL)


BATAM I ESNews - Ketegangan sempat menyelimuti kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, saat dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector dilaporkan warga melalui layanan darurat 110. Namun, situasi yang berpotensi memanas itu berhasil diredam setelah personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat ke lokasi, Minggu (17/5/2026).

Laporan tersebut datang dari seorang warga bernama Edi yang merasa membutuhkan kehadiran aparat di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan keributan. Tanpa menunggu lama, personel kepolisian langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bentuk respons cepat Polri melalui layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.

Di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., sejumlah personel diterjunkan ke lokasi. Mereka terdiri dari Tim Pamapta Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Unit Reskrim, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Sesampainya di lokasi, aparat langsung melakukan pengecekan situasi serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait. Dari informasi awal, dugaan penarikan kendaraan itu disebut berkaitan dengan tunggakan cicilan selama lima bulan.

Namun, polisi tidak hanya hadir sebagai pengaman. Pendekatan humanis dan persuasif juga dikedepankan dengan memediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Upaya mediasi itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah difasilitasi aparat kepolisian, pihak debt collector memutuskan untuk tidak melanjutkan penarikan kendaraan. Sementara itu, debitur menyatakan komitmennya untuk melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut membuat situasi kembali kondusif. Tidak ada keributan, tidak ada gesekan, dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kembali berjalan normal. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Gerak Cepat Redam Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji

Terkini

Iklan