RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan Mulai Juni 2026, Perluas Akses Kesehatan Pekerja

terkini

Iklan

RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan Mulai Juni 2026, Perluas Akses Kesehatan Pekerja

Expossidiknews.com
26 Mei, 2026, 23.40 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-27T16:44:48Z
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026). (Foto: Dok BP Batam)

BATAM I ESNews - Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). Reaktivasi layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban itu dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kerja sama tersebut, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian VI Bidang Pelayanan Umum BP Batam dipastikan kembali memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai 1 Juni 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pengaktifan kembali layanan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kesehatan bagi pekerja di Kota Batam.

Menurutnya, kolaborasi ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang sejalan dengan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.

Melalui kemitraan tersebut, RSBP Batam menyediakan layanan kesehatan komprehensif mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Seluruh layanan dirancang secara terintegrasi guna memastikan mutu pelayanan dan percepatan penanganan medis bagi peserta.

Untuk memperoleh layanan, peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas diri atau KTP, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan, serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila diperlukan.

Ariastuty berharap reaktivasi kerja sama tersebut mampu memberikan kepastian layanan kesehatan bagi para pekerja di Batam, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas kerja.

“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (Rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan Mulai Juni 2026, Perluas Akses Kesehatan Pekerja

Terkini

Iklan