BP Batam, Polda Kepri dan Pengusaha Scrap Teken Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Hasil Kejahatan

terkini

Iklan

BP Batam, Polda Kepri dan Pengusaha Scrap Teken Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Expossidiknews.com
15 Juni, 2026, 17.23 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-16T07:43:00Z
BP Batam, Polda Kepri dan Pengusaha Scrap Teken Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Hasil Kejahatan. (Foto: Dok BP Batam)

BATAM I ESNews - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang peredaran barang hasil kejahatan sekaligus menekan kasus pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik yang belakangan marak terjadi di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan vandalisme dan pencurian aset publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu keamanan masyarakat, menghambat pelayanan publik, serta berdampak terhadap iklim investasi daerah.

Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha scrap menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan karena barang hasil curian umumnya berakhir di tempat penampungan besi tua.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha scrap memiliki komitmen yang sama untuk tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang berasal dari tindak pidana. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga Batam,” kata Amsakar.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak memberikan ruang bagi peredaran barang hasil kejahatan.

“Pelaku usaha memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas dengan tidak menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Dalam pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga menyatakan siap mendukung penegakan hukum dan menerima sanksi apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku utama, tetapi juga harus menutup jalur penadahan yang menjadi tujuan akhir hasil kejahatan.

Ia meminta seluruh pelaku usaha scrap melakukan pemeriksaan identitas penjual dan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi.

“Penadah memiliki peran penting dalam rantai kejahatan. Karena itu, kami mengimbau pelaku usaha lebih selektif dan memastikan barang yang diterima memiliki asal-usul yang jelas,” kata Asep.

Kapolda juga menyoroti sejumlah kasus vandalisme yang menyasar fasilitas umum dan objek vital, seperti kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga pencurian komponen besi di kawasan Underpass Pelita.

Menurutnya, seluruh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka dan tiga penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk dalam penanganan tersebut adalah kasus pencurian besi di Underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Melalui kerja sama tersebut, BP Batam berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan dunia usaha dapat memperkuat perlindungan terhadap aset negara, fasilitas umum dan objek vital lainnya serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi masyarakat dan dunia investasi di Kota Batam. (Na)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BP Batam, Polda Kepri dan Pengusaha Scrap Teken Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Terkini

Iklan