Menyingkap Tabir Pelabuhan RoRo Sekupang: Sisi Gelap Jalur Logistik Batam–Singapura

terkini

Iklan

Menyingkap Tabir Pelabuhan RoRo Sekupang: Sisi Gelap Jalur Logistik Batam–Singapura

Expossidiknews.com
05 November, 2026, 14.00 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-11-05T07:01:20Z
Pintu Masuk Pelabuhan RoRo Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok/Expossidiknews)

BATAM  I Esnews – Pelabuhan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) Sekupang, Batam, menjadi salah satu urat nadi penting dalam konektivitas logistik internasional. Aktivitas bongkar muat kendaraan, truk kargo hingga alat berat industri berlangsung hampir tanpa henti, menghubungkan Batam dengan Singapura melalui jalur pelayaran yang relatif singkat.

Namun, di balik vitalitas pelabuhan yang menopang rantai pasok industri di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, muncul dugaan celah dalam pengawasan arus barang impor yang kini menjadi sorotan.

Pelabuhan Ro-Ro Sekupang memiliki keunggulan dalam sistem pengangkutan roll-on/roll-off. Truk kontainer bermuatan barang dapat langsung masuk ke geladak kapal tanpa perlu membongkar muatan terlebih dahulu. Begitu juga sebaliknya, setibanya di pelabuhan Ro-Ro Sekupang, kendaraan tinggal meluncur keluar area menuju pergudaangan atau industri di wilayah Kota Batam sebelum didistribusikan.

Efisiensi ini membuat waktu tempuh logistik semakin singkat. Pelayaran Batam–Singapura yang hanya berkisar empat jam menjadikan jalur tersebut strategis bagi pergerakan barang lintas negara.

Akan tetapi, di tengah kemudahan dan kecepatan layanan tersebut, efektivitas pengawasan terhadap barang impor menjadi pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Bea Cukai: Pengawasan Berdasarkan Manajemen Risiko

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Bea Cukai mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PMK Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, PMK Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, serta Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-12/BC/2016.

Sistem pengawasan impor dilakukan melalui mekanisme penjaluran berdasarkan manajemen risiko, profil importir, jenis komoditas, serta tingkat kepatuhan perusahaan.

Terdapat dua jalur utama dalam proses pengeluaran barang impor.

Jalur Hijau (Green Channel) diperuntukkan bagi importir dengan tingkat risiko rendah dan rekam jejak kepatuhan yang baik. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kepabeanan, sementara barang dapat dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan.

Sementara Jalur Merah (Red Channel) diberlakukan bagi importir atau komoditas berisiko tinggi, termasuk yang terpilih melalui mekanisme pemeriksaan acak. Pada jalur ini, barang wajib menjalani pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen secara menyeluruh sebelum memperoleh persetujuan pengeluaran.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026), Humas Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penjaluran tidak ditentukan berdasarkan lokasi pelabuhan, melainkan melalui mekanisme manajemen risiko.

“Jadi yang ada dokumen jalur merah dan dokumen jalur hijau. Dan itu berlaku di semua pelabuhan yang kami awasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan jalur dilakukan terhadap pemberitahuan pabean yang diajukan importir, bukan terhadap pelabuhan tempat barang masuk.

“Artinya, penjaluran di Bea Cukai atas pemberitahuan pabean yang diajukan, bukan atas pelabuhannya,” pungkasnya.

Dugaan Barang Lartas Lolos Pengawasan

Meski sistem pengawasan telah dilengkapi mekanisme penjaluran berbasis risiko, dugaan adanya barang impor bermasalah yang masuk melalui jalur Ro-Ro Sekupang memunculkan tanda tanya tersendiri.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan adanya praktik pemanfaatan celah pengawasan untuk memasukkan sejumlah komoditas yang dibatasi atau dilarang dalam ketentuan kepabeanan.

“Kalau jalur Ro-Ro Sekupang itu diduga acap kali digunakan oleh oknum untuk memasukkan barang yang dilarang dalam undang-undang kepabeanan, seperti, Mobil, sparepart bekas, minuman beralkohol (mikol), Rokok, daging impor, pakaian bekas dan barang-barang Lartas lainnya,” ujar narasumber tersebut kepada media, Kamis (5/11/2026).

Dugaan tersebut tentu memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan bagaimana barang-barang tersebut dapat masuk, apakah melalui prosedur resmi, penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, atau praktik lain yang melanggar ketentuan.

Jika terbukti terjadi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Masuknya barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta membuka ruang bagi praktik perdagangan ilegal.

Pengawasan Dipertanyakan, Evaluasi Mendesak

Di tengah peran strategis Pelabuhan Ro-Ro Sekupang bagi perekonomian Batam, dugaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas kepabeanan dan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti sejauh mana pengawasan terhadap arus barang impor dijalankan, termasuk bagaimana mekanisme pemeriksaan fisik, evaluasi profil importir, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan.

Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya bagaimana barang impor dapat masuk dengan cepat, tetapi juga sejauh mana sistem pengawasan mampu memastikan tidak ada komoditas terlarang yang lolos melalui fasilitas logistik strategis tersebut.

Evaluasi menyeluruh dan transparansi penanganan menjadi penting agar Pelabuhan Ro-Ro Sekupang tetap berfungsi sebagai penopang ekonomi FTZ Batam, bukan justru menjadi titik rawan yang dimanfaatkan untuk praktik impor ilegal. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menyingkap Tabir Pelabuhan RoRo Sekupang: Sisi Gelap Jalur Logistik Batam–Singapura

Terkini

Iklan