Pemutihan Denda Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pangkalpinang Siapkan 5 Lokasi Pelayanan

terkini

Iklan

Pemutihan Denda Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pangkalpinang Siapkan 5 Lokasi Pelayanan

Expossidiknews.com
26 Oktober, 2026, 11.42 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-10-26T04:42:21Z
Kepala UPT Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud. (Foto: Dok/Expossidiknews)

PANGKALPINANG | ESNews – Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diimbau segera mengurusnya. Batas akhir program tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2026, dengan pelayanan tersedia di lima lokasi di Pangkalpinang dan sekitarnya.

Kepala UPT Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir untuk memanfaatkan program tersebut.

Adapun lima lokasi pelayanan yang disediakan meliputi Kantor Samsat Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Corner/Drive Thru, Gerai Transmart, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Koba, serta layanan Samsat Keliling.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026. Masyarakat bisa mendatangi lokasi pelayanan yang tersedia sesuai kebutuhan agar pengurusan pajak kendaraan lebih mudah,” ujar Leo Helmud, Senin (26/10/2025)

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Keberadaan beberapa titik pelayanan diharapkan memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus bergantung pada satu lokasi pelayanan.

Leo mengingatkan masyarakat agar memastikan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan, sehingga proses pengurusan dapat berjalan lancar.

"Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia sebelum masa program berakhir," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Samsat Pangkalpinang melalui nomor 0811-7170-0700 atau 0811-7179-990. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemutihan Denda Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pangkalpinang Siapkan 5 Lokasi Pelayanan

Terkini

Iklan