Diduga Menipu Kliennya, Oknum Pengacara di Batam Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Etik KAI

terkini

Iklan



Diduga Menipu Kliennya, Oknum Pengacara di Batam Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Etik KAI

Expossidiknews.com
03 November, 2022, 18.19 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-11-03T11:19:02Z
Kuaasa Hukum Hui Lie dari Firma Hukum Brother & Group memperlihatkan surat Laporan Polisi ke Polresta Barelang. (Foto: Faisal)


BATAM | ESNews - Kuasa Hukum Hui Lie, dari Firma Hukum Brother & Groups, yakni Bayu Syahputra, SH dan Hamdani, SH, melaporkan seorang oknum Pengacara di Batam inisial PSR ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang.

PSR tak hanya dilaporkan ke Polresta Barelang saja, tapi oknum pengacara itu juga dilaporkan ke Dewan Etik Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Hui Lie, Bayu Syahputra, SH, mengatakan oknun advokat berinisial PSR itu, telah menggelapkan uang kliennya kurang lebih Rp60 juta untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pengurusan Harta Bersama.

"Klien kami meminta untuk mengurus IMB dan kasus tanah orang tuanya. Pada Agustus 2021. Oknum advokat ini meminta bayaran sebesar Rp20 juta," kata Bayu Syahputra kepada media saat ditemui disalah satu cafe dibilangan Batam Kota, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, setelah memberikan uang tersebut, oknum Advokat itu tak kunjung mengurus permasalah kliennya.

Lalu, pada Maret 2022, PSR kembali menghubungi Hui Lie menanyakan permasalah suaminya yang berani menikah tanpa menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Klien kami disarankan oknum tersebut untuk menggugat perihal harta gono gini. Klien kami pun menyetujui hal itu," kata dia.

Hui Lie kemudian kembali memberikan uang kepada PSR sebesar Rp40 juta untuk mengurus harta gono gini.

"Klien kami menyakan ke oknum Advokat ini. Tapi dia bilang tunggu proses masih berjalan di pengadilan," ujarnya.

Namun, setelah Hui Lie mengecek berkas perkara di Kejaksaan Negeri Pelalawan, tidak ada berkas atas namanya yang didaftarkan disana.

"Sudah sering ditanyakan soal perkara yang sedang dia tangani sama klien kami, cuma dia selalu menghindar," kata dia.

Bayu mengakui, kerugian sebenarnya yang dialami kliennya kurang lebih mencapai ratusan juta rupiah.

"Tapi yang kami tangani sesuai yang ada bukti aslinya, seperti kuitansi yang disetorkan ke oknum ini. Ada juga bukti transfer," kata dia.

Bayu mengatakan telah melaporakn kasus ini ke pihak ke Kepolisian Polresta Barelang per tanggal 14 Oktober 2022. Saat sudah dilakukan pemeriksaan saksi.

"Kami juga sudah laporkan ke Dewan Etik KAI. Di sana juga sedang ditangani oleh ketuanya," kata dia.

Bayu sudah beberapa kali menghubungi oknum tersebut untuk meminta pertanggung jawabannya, tapi tak ditanggapi.

"Kami kasih solusi padahal, kalau tidak mau kembalikan uangnya, silakan lanjutkan perkara yang sudah diamahkan," kata dia.

Yudi berharap, kasus ini segera selesai, agar kliennya bisa mendapatkan hak-haknya secara utuh.

Sementara orang kepercayaan Hui Lie, Naila membenarkan terkait pemberian sejumlah uang tersebut kepada PSR. Naila adalah orang yang melihat langsung saat penyerahan uang.

"Iya saya lihat pas pemberian uangnya. Jadi setiap ngasih uang saya ada di sana," tutupnya. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Menipu Kliennya, Oknum Pengacara di Batam Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Etik KAI

Terkini

Iklan