Para Oknum APH, Diduga Lindungi dan Suburkan Budaya Pungli di Pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Kediri

terkini

Iklan



Para Oknum APH, Diduga Lindungi dan Suburkan Budaya Pungli di Pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Kediri

Expossidiknews.com
13 Januari, 2023, 09.24 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-01-13T02:24:04Z
Kantor Bersama Samsat Kediri Kota. (Foto: Dwi Hartanti)


Kota Kediri | ESNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program transformasi menuju Polri yang Presisi, yaitu polisi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Ada 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan, salah satunya adalah pemberantasan pungutan liar (Pungli).


Namun upaya tersebut tidaklah berjalan mulus, karena masih ada di kantor-kantor atau pusat pelayanan umum yang masih mengutamakan jalur orang dalam dengan biaya tambahan atau gratifikasi yang sudah membudaya dan legal seperti yang kita tau di kantor bersama Samsat Kota Kediri, Jumat (13/1/23).


Samsat Kota Kediri yang terletak di jalan Super Semar ngronggo selalu ramai di beritakan tetang pungli dan pelayanan yang banyak di keluhkan para wajib pajak, memang sudah menjadi hal yang terkesan biasa dan tidak ada upaya pembenahan dari petugas terkait. Dari hasil investigasi awak media, ditemukan bahwa pungli masih merajalela mesti awal tahun 2023 dan benar adanya kalau belum ada upaya pembenahan dari pihak terkait.


Hal itu sangat di sayangkan oleh salah satu wajib pajak berinisial 'i', yang domisilinya di Kota Blitar saat mau melakukan pembayaran pengurusan pajak 5 tahunan. Karena hanya tidak adanya identitas KTP yang sesuai nama STNK dia harus melalui jalur dalam dengan membayar kisaran 400 ribu untuk kendaraan roda dua.


Ia menuturkan," berkas sudah saya bawa sejak bulan kemarin, akan tetapi sangat sulit untuk bisa di proses dan harus di suruh antrian atau ikuti jadwal, sedang pada saat jadwalnya tiba kira-kira satu Minggu lebih saya belum bisa hadir karena ada keperluan, maka tidak bisa di proses besoknya atau hangus jadwalnya",tuturnya.


Jadi sangat rumit hanya ingin membayar pajak saja harus jadwal nunggu satu Minggu bahkan ada yang lebih,"pungkasnya.


Akhirnya 'i' mencari informasi dari calo dan hasilnya perlu di ketahui untuk biaya kode sebutan biaya dalamnya untuk sepeda motor sebesar 400 ribu lebih rata-rata untuk satu unit jika tidak di lengkapi KTP asli, ujar mas calo yang enggan di sebut namanya. 


Mahal memang untuk satu unit, bayangkan berapa banyak kendaraan setiap hari yang masuk admin Kode, belum lagi kalau roda empat bisa mencapai sekitar 700 ribuan,"pungkasnya.


Anehnya lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kanit rekiden serta Kasat lantas yang bertugas justru terkesan abai dan seolah-olah melegalkan aturan dan pungutan tersebut seperti sudah legal dan tidak terjadi masalah alias tutup mata.


Sampai sekarang KRI Samsat Kota Kediri, Andreas Andang ketika di konformasi belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu dan hanya di baca saja saat di konfirmasi via aplikasi WhatsApp, padahal WhatsApp dalam keadaan online. Seharusnya sebagai orang yang bertanggung jawab di pelayanannya Andang harus bisa secara transparan memberikan penjelasan dan bukan malah seolah-olah mengabaikan ketika di konfirmasi.


Dari situ terlihat adanya kesan yang kurang tepat dan itikad melayani dengan baik dari Bapak KRI Samsat Kota Kediri.


Sedangkan Kasatlantas Kota Kediri yang baru AKP Prastya Yana W, juga di konfirmasi perihal pungli yang terjadi di pelayanan yang dia pimpin beliau menjanjikan akan saya evaluasi dan terimakasih masukannya," pungkasnya. 


Dari kejadian ini "i" merasa kecewa dengan Pelayanan Samsat Kota Kediri yang rumit dan tidak adanya itikad baik sampai 'i' yang juga seorang ibu rumah tangga memberikan pesan kepada bapak kasat via WhatsApp kalo orang kecil itu memang sulit untuk membayar pajak saja jika ada kekurangan persyaratan harus membayar berlipat.


Ditempat terpisah, Moch Mundir team LSM Korak serta Pegiat Hukum di Kediri, sangat menyayangkan atas Pungli yang terjadi di pelayanan Samsat itu. ia sangat kecewa saat di mintai pendapatnya, Senin (10/1/23) kemarin.


Katanya, kewajiban membayar pajak adalah warga negara yang baik, apabila di  hambat akan tetapi sudah memenuhi unsur persyaratan untuk diproses, maka boleh di bilang petugas tersebut sama halnya menghambat pemasukan ke negara dan berpotensi merugikan negara. ironisnya lagi, petugas seperti mereka harusnya menjadi contoh yang baik untuk institusi, bukan justru menjadi perusak nama baik institusi tersebut," tandasnya.


Lanjutnya menambahkan, sebaiknya para petugas APH apabila tidak bisa bekerja melayani dengan baik dan berfikir hanya mementingkan perut sendiri serta memperkaya diri dengan uang setoran dari para calo, itu sangatlah memalukan, karena mereka di gaji oleh Negara untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.


Kesimpulannya, kalau membayar pajak adalah hal yang simpel sebenarnya kenapa di buat sulit, karena wajib pajak harus di beri kemudahan yang semudah-mudahnya dan jangan di persulit, apalagi diarahkan ke calo dengan biaya tambahan di luar pajak yang cukup besar.


Karena hal tersebut terkesan membodohi dan memeras masyarakat, itu jelas suatu pelanggaran berat, katanya.


Semoga dengan adanya pemberitaan tentang buruknya pelayanan kantor bersama Samsat Kota Kediri serta indikasi pungli di pelayanan tersebut bisa segera di dengar dan di tindak tegas oleh Propam Polda Jatim atau Mabes polri serta Pemrov Jatim supaya bisa segera dibenahi dan di rapikan mengingat  menyangkut nama baik institusi, ungkapnya. (Dwi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Para Oknum APH, Diduga Lindungi dan Suburkan Budaya Pungli di Pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Kediri

Terkini

Iklan