Modus Beli Tanah, Arman di Polisikan

terkini

Iklan



Modus Beli Tanah, Arman di Polisikan

Expossidiknews.com
27 Agustus, 2023, 15.22 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-08-27T08:22:22Z

 

Tersangka Arman Pasaribu. (Foto: Rbt)

PEMATANG SIANTAR| ESNews - Arman Pasaribu (43) warga Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana penggelapan uang dua ratus juta rupiah milik Parlin Paternus Situmorang dengan modus pembelian sebidang tanah.


Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH ketika dikonfirmasi melalui pesan media whatsappnya, Minggu (27/8/23).


Kata dia, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/664/VIII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar tanggal 30 Agustus 2022 lalu, proses hukum ini kita laksanakan. Kita mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, sampai penyitaan beberapa barang bukti, pada akhirnya Polres Pematangsiantar menetapkan Arman Pasaribu sebagai tersangka sesuai dengan pasal 378 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah kita amankan, bebernya.


Peristiwa ini bermula (sambung Banuara) ketika  tersangka  dengan modus menjanjikan perjanjian kerja sama pembelian sebidang tanah dalam bentuk pemberian modal  senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) . Korban  percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. 


Hingga jatuh tempo pengembalian modal usaha dan keuntungan atas modal usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian kerjasama No 08 yang diperbuat dihadapan Notaris ASNI JULIA S.H., tanggal 14 Februari 2012, tersangka  belum melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran, bahkan tersangka meminta  untuk melakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan  membuat kwitansi penitipan uang selama setahun, yakni pada tahun 2013 sampai 2014. Hingga tahun 2021, realisasi dari perjanjian tidak terjadi sama sekali.


Sementara itu, Tim kuasa Hukum korban, Imran Silalahi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan mengatakan sebelumnya telah mengirimkan Somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.


"Kami sebagai kuasa hukum dari Parlin Paternus Situmorang sebelumnya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka, namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, hingga akhirnya kami membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar" katanya.


Imran juga menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga millyaran Rupiah.


"Akibat janji janji tersangka, klien kami mengalami kerugian materil dan immaterial kurang lebih Rp. 1.160.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)" ungkapnya. (Robert)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Modus Beli Tanah, Arman di Polisikan

Terkini

Iklan