Raja Luat Losung Batu bersama Ratusan Massa Tuntut Pembangunan GOR di Simarsayang Dihentikan

terkini

Iklan



Raja Luat Losung Batu bersama Ratusan Massa Tuntut Pembangunan GOR di Simarsayang Dihentikan

Expossidiknews.com
11 November, 2023, 07.15 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-11-11T00:17:10Z
Ratusan massa gelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (9/11/2023). (Foto: Rin/ESNews)

PADANGSIDIMPUAN | ESNews - Ratusan massa bersama aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (9/11/2023).

Massa menuntut penyelesaian hak tanah adat/tanah ulayat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dengan menuntut penghentian pembangunan GOR di area Tor Simarsayang, kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan yang saat ini sedang proses pengerjaan.

Dalam orasi yang disampaikan Asalsah Harahap, ST gelar Sutan Radja Asal III Bagas Godang Losung Batu (Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu ) Generasi ke -12 Ompu Toga Langit Losung Batu mengatakan, proyek pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang merupakan bukti kejahatan berjamaah oleh sejumlah oknum yang sengaja diduga melakukan praktik mal administrasi.

Penguasaan lahan dan pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang, menurut Raja Luat Losung Batu adalah perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan kota Padangsidimpuan sehingga dinilai sengaja menghilangkan fakta sejarah adanya Masyarakat Hukum Adat.

“Kami meminta penghentian pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang sebelum adanya penyelesaian alas hak lokasi pembangunan GOR di atas tanah ulayat kami dan mendesak pihak Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah segera memproses dugaan mafia tanah terkait proyek tersebut,” ungkap pria alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 itu.

Asalsah menuturkan, wilayah bukit Simarsayang termasuk tanah adat kekurian/kedewanan Losung Batu dibuktikan dengan adanya pembayaran blasting istilah sekarang pajak bumi bangunan (PBB) kepada Dewan Negeri Losung Batu yang kantornya kala itu berada di Balerong Batu (Pajak Batu saat ini).

Selain itu, lanjutnya lagi, hal itu juga dibuktikan adanya dokumen sebagai bukti otentik surat tertanggal 14 Juni 1910 sehingga tidak bisa dibantahkan lagi alas haknya. Kemudian bukti terbaru yaitu adanya pengakuan dari pihak BPN kalau lokasi Tor Simarsayang adalah tanah adat atau tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.

“Maka, kepada pemerintah kota Padangsidimpuan, semua pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum adat kita (semua wilayah kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selatan dan desa Partihaman Saroha kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru) agar berhati-hati dalam mempermainkan menyangkut tanah (jual beli tanah) tanpa ada alas hak dari Raja Luat Losung Batu,” imbuhnya lagi.

Lanjutnya, pasca unjuk rasa ini ia telah mendata langsung beberapa lokasi dan akan mendata terus semua tanah adat sebagai upaya penyelamatan aset walau menempuh melalui proses hukum yang berlaku. Apalagi, saat ini telah adanya sinergi antara Satgas mafia tanah dengan Raja Luat Losung Batu.

“Kami terus monitoring tanah adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang sesungguhnya adalah untuk kebaikan masyarakat hukum adat,” tutup Raja Luat, Asalsah.

Didi Santoso, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu sekaligus mewakili aliansi lainnya menyampaikan, aksi damai tersebut dilakukan atas dugaan penyerobotan tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dan dugaan sarat pelanggaran hukum pada proyek pembangunan GOR dimaksud.

Kata dia, sejumlah oknum yang dinilai sebagai kalangan mafia tanah diduga telah mengeksploitasikan pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang dan telah melukai serta menginjak-injak hak adat yang diakui dan dilindungi negara bahkan dijaga masyarakat hukum adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.

“Bagi kami, proyek pembangunan GOR di Simarsayang ini adalah tindakan perampasan hak masyarakat adat, sebab alas hak lokasi pembangunan tersebut dilakukan tanpa seizin ahli waris tanah adat dimaksud,” tegas Didi menambahkan orasinya.

Didi juga menekankan agar pihak kepolisian segera mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di kota Padangsidimpuan, demikian juga pada wilayah lainnya. Sebab menurutnya, isu tentang konflik atau sengketa pertanahan secara ilegal yang marak saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Usut dan adili para mafia tanah menyangkuut proyek pembangunan GOR di Simarsayang,” tutupnya.

Setelah penyampaian orasi, Raja Luat Losung Batu dan sejumlah perwakilan yang tergabung dalam masyarakat hukum adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu diundang memasuki kantor walikota untuk beraudiensi dengan beberapa pejabat di jajaran pemerintah kota Padangsidimpuan.

Pantauan awak media, aksi damai ratusan pengunjuk rasa berjalan lancar dan tertib hingga membubarkan diri. Pihak pemerintah kota Padangsidimpuan terlihat antusias menerima rombongan massa dan mendapat pengawalan keamanan dari pihak Polres Padangsidimpuan, TNI dan Satpol PP.

Diakhir aksi damai tersebut pihak pemerintah kota Padangsidimpuan mengajak masuk Raja luat dan para stafnya, dan saat itu diserahkan dokumen bahwa lahan itu adalah tanah Ulayat adat, sebaliknya Pemkot berjanji akan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut. (Rin)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raja Luat Losung Batu bersama Ratusan Massa Tuntut Pembangunan GOR di Simarsayang Dihentikan

Terkini

Iklan