Penguasaan dan Penjualan Lahan Hutan Didesa Tanjung Irat Marak Terus Terjadi, Terkesan Dikoordinir oleh Kades

terkini

Iklan



Penguasaan dan Penjualan Lahan Hutan Didesa Tanjung Irat Marak Terus Terjadi, Terkesan Dikoordinir oleh Kades

Expossidiknews.com
13 Maret, 2024, 20.06 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-03-13T13:06:05Z

 

Foto Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, dan foto area Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat (lingkaran merah).


Lingga | ESNews - Sekandal penerbitan Sporradik dikawasan hutan Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau terkesan terus berlanjut hingga saat ini.


Hal ini terbukti baru-baru tadi sekitar berselang 2 (dua) bulan yang lalu, sekitar 15 (lima belas) Sporradik dengan luas lahan lebih kurang 30 (tiga puluh) hektare sudah berpindah tangan dari milik warga desa Tanjung Irat kepada pihak Kedua, yaitu perusahaan tertentu.


Sepertinya sikap Oknum Perangkat desa Tanjung Irat ini tidak boleh lagi ada sisa-sisa tanah dikawasan hutan yang dibiar nganggur, lahan tidur maupun hutan yang ada dikawasan desa ini oleh Perangkat Desa setempat terus dibuat legalitas penguasaan fisiknya dalam bentuk dokumen sporradik, lalu selanjutnya dijual kepada siapa yang berminat, dan yang mirisnya lagi, lahan tidur atau lahan tanah hutan tersebut, terindikasi seluruhnya ada pemilik sebagai penguasaannya, dan singkatnya disulap menjadi lahan kebun milik warga setempat, tidak ada sejengkalpun lahan tidur atau lahan hutan didesa itu milik desa, seluruhnya sudah ada nama-nama pemiliknya, sangat ironis.


Terindikasi kegiatan pencaplokan lahan atau tanah hutan ini bisa berjalan mulus karena dibantu oleh seseorang, dan menurut info bahwa orang tersebut sebagai juru ukur lahan yang dinilai cukup piawai dan memiliki skill dalam hal pemetaan lahan yang dimaksud, berbagai teori dan metode yang dilakukannya, sehingga pemetaan atas lahan yang direncanakan cukup bisa diperjelaskan dan dijamin tidak akan terjadi tumpang tindih dan segalanya, sungguh sangat profesional cara kerja mereka, sehingga segala macam bentuk dan taktik yang terkesan menjurus pada praktek kolusi terus dilakukan, tidak peduli lahan tersebut milik siapa? yang penting legalitas surat penguasaan atas lahan bisa terbit, sehingga oleh Perangkat desa ini (Kades beserta Ketua RW dan RT), dibuatlah bukti penguasaan fisik atas tanah tersebut dalam bentuk Dokumen Sporradik sebagai ujud keabsahan atas penguasaan lahan atas nama-nama yang diduga asal caplok dan asal tangkap muat saja, nama kepemilikan terkesan tidak jelas, itulah kesan yang telah terjadi beberapa tahun belakang ini yang kerap dilakukan oleh para Perangkat desa setempat ini.


Perilaku yang terkesan main caplok, main rampas, main sabet itu, bisa dibuktikan kebenarannya dengan kejadian beberapa tahun silam, mari kita simak sedikit kisah atau kejadian yang sudah sangat meresahkan dan merugikan warga pemilik lahan yang sebenarnya.


Berikut kisahnya, dan ini hanya sebagai barometer saja untuk ukuran kinerja perangkat desa Tanjung Irat yang kami nilai terus berantai kepada siapapun perangkatnya, sudah seperti satu budaya dibadan Pemerintahan Desa itu sendiri.


Pada intinya media ini terus mengikuti perkembangan kisah berikut ini, sebut saja kisahnya sudah terhitung lebih dari 6 tahun yang lalu, dan masih saja bersengketa hingga saat ini, yaitu ada sengketa antara pemilik lahan dengan pihak PT.CSS yang belum juga terselesaikan hingga kini.


Yaitu peristiwa sengketa lahan yang timbul akibat kegiatan PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) milik Bapak Ali Ulai yang berdomisili di Batam Kepulauan Riau, dan kasus dugaan perampasan hak yang terjadi ini jelas akibat amburadulnya sikap Perangkat Desa Tanjung Irat ini, yang sudah berani menghilang hak orang yang sebenarnya sebagai pemilik itu,kasus gugatan pemilik lahan terhadap PT.CSS hingga saat ini belum juga terselesaikan, ceritanya perusahaan Tambang pasir milik Bapak Ali Ulai ini sudah membeli sejumlah lahan kebun masyarakat untuk kegiatan tambang pasir miliknya yang beroperasi didesa tersebut, dan kegiatan itu sudah berjalan sejak lama, namun ditengah kegiatan yang dilakukan PT.CSS diarea tambang miliknya didesa Tanjung Irat itu, tiba-tiba sekelompok masyarakat, sebut saja kelompok Keluarga Bapak yang berinisial AT dan Kelompok Keluarga almarhum Bapak AG, mereka melakukan gugatan melalui Kuasa yang diberikan kepada seseorang, sebut saja Kang Aji, melalui Kang Aji ini, mereka melakukan gugatan kepihak PT.CSS yang diakui mereka bahwa PT.CSS sudah merampas hak mereka, untuk  itu pihak yang menggugat mintak pihak desa dan pihak PT.CSS untuk mengkaji ulang lahan yang sudah digarap, minta dievaluasi kembali, bahkan pernah dilakukan pertemuan disalah satu Markas Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada dikabupaten Lingga ini tersebut, yang disaksikan sejumlah Uspika dan Uspida setempat (red), namun langkah itu juga tidak menyelesaikan masalah ini.


Menurut pengakuan 2 kelompok ahli waris yang menggugat ini, bahwa lahan mereka sudah diperjual belikan oleh perangkat desa dengan pihak PT.CSS, dan mereka senantiasa melakukan upaya untuk bisa mendapatkan hak lahan mereka yang mencapai ratusan hektar itu.


Gugatan mereka ini dapat dibuktikan dengan fakta lapangan bahwa, dilahan tersebut banyak sekali tumbuhan kebun pohon karet dan pohon buah buahan tua, dan bahkan ada terdapat makam / kuburan leluhur orang tua mereka, namun sudah lebih dari kurun waktu 6 (enam) tahun sampai saat ini, sengketa tersebut belum juga diselesaikan, sementara lahan sengketa itu terus digarap oleh PT.CSS ini, jelas kejadian ini, sepertinya pihak PT.CSS tidak mengindahkan gugatan pihak 2 keluarga yang jelas merasa dirugikan akibat perampasan hak oleh pihak oknum perangkat desa itu, jelas ini satu contoh ada kesan amburadulnya pihak Perangkat Desa Tanjung Irat ini.


Kembali pada persoalan penjualan lahan 30 hektare baru-baru tadi, penjualan lahan tersebut terkesan dimanipulasi data kepemilikannya dan terindikasi kegiatan ini dikoordinir oleh Kepala Desa Tanjung Irat yang aktif saat ini.


Mendengar kejadian ini, awak media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Camat Singkep Barat melalui percakapan sambungan telpon, dengan tegas Camat mengatakan sesungguhnya Dia tidak tau sama sekali peristiwa ada penjualan lahan oleh kelompok Kades baru-baru tadi itu, dan bahkan Camat mengucapkan terima kasih atas info yang kami berikan ini, konfirmasi dengan Camat Singkep Barat ini kami lakukan pada hari Sabtu 17 Februari 2024, dan Pak Camat berjanji akan coba mencari tau tentang informasi ini tersebut.


Kejadian penjualan lahan yang lebih kurang 30 hektare yang kami tulis diawal tersebut diatas ini, dapat dikuatkan lagi kebenarannya, hal ini melalui pengakuan salah seorang Tim pembebasan lahan, pengakuan ini diceritakan kepada kami awak media ini beberapa waktu yang lalu, sumber mengisahkan  bahwa, Tim merasa dibohongi oleh oknum Kades, tadinya mereka minta anggaran 60 juta rupiah kepada pihak investor sebagai bentuk uang jerih payah sebagai jasa kerja tim, dan pihak investor awalnya menyetujui pemberian uang jasa tersebut, dengan pembagian untuk Tim 50 % dan untuk Perangkat 50%, namun sampai pada waktu yang dijanjikan, ternyata pihak investor hanya menyanggupi memberi 40 juta rupiah saja, penyerahan itu terjadi sekitar tanggal 24 Januari 2024 yang lalu, namun katanya uang tersebut titolak oleh oknum Kades, dan melalui pengurusnya, uang tersebut dikembalikan kepada investor, karena Kades tidak terima angka 40 juta rupiah itu, dan katanya Kades tetap ngotot pihak investor harus komit dengan angka 60 juta rupiah sebagai bentuk kesepakatan awal.


Berawal dari rasa kecewa inilah, akhirnya tim bernyanyi, bahwa lahan yang dibuat Sporradik oleh Kades dan perangkatnya itu, adalah lahan hutan yang sebagian besarnya tidak ada pemiliknya, terkesan hanya dimanipulasi saja nama-nama pemiliknya, rata-rata sebagian besarnya lahan tanah hutan, atau lahan tidur milik desa yang sejogyanye milik masyarakat Desa Tanjung Irat secara menyeluruhnya "Jika itu lahan tidur milik Desa kami, ya semestinya kades harus membagi rata penghasilan penjualan itu kepada warga, sedikit sama sedikitlah, jangan dimakan sendiri atau hanya dinikmati kelompok mereka saja" demikian sekilas ungkapan salah seorang Tim yang tidak bersedia disebutkan namanya, kami tegaskan lagi bahwa, pernyataan sumber ini melalui percakapan sambungan telpon genggam pada hari Jumat 26 Januari 2024 yang lalu, dan lengkap ada rekamannya.


Demikian kami informasikan bahwa, hendaknya kinerja Kades dan perangkat desa Tanjung Irat, sejogyanya perlu diawasi dan dilakukan pengawasan, terutama terhadap tanah hutan didesa tersebut, hal ini sejalan dengan program Pemerintah pusat yang lebih tepatnya himbauan Presiden RI kepada Kapolri agar segera berantas oknum Mafia Tanah, jika praktek yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa dan jajarannya ini tergolong ada praktek Mafia Tanah, semoga pihak APH setempat dapat merespon dan menindaknya, itu harapan kita semua. 


Sumber : Suryadi Hamzah

Berita    : Jiprizal

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penguasaan dan Penjualan Lahan Hutan Didesa Tanjung Irat Marak Terus Terjadi, Terkesan Dikoordinir oleh Kades

Terkini

Iklan