Ini Informasi Tentang Akhir Kisruh Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga

terkini

Iklan



Ini Informasi Tentang Akhir Kisruh Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga

Expossidiknews.com
27 April, 2024, 19.22 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-04-27T12:22:55Z
Foto: ist


LINGGA | ESNews - Semoga berita yang kami sampaikan ini tidak menimbulkan gejolak yang begitu berarti ditengah kehidupan sosial masyarakat, terutama kepada pihak yang terlibat didalam Sentragakkumdu Kabupaten Lingga, dapat memahami publikasi yang kami lakukan ini, karena sesuai amanah Undang - Undang RI nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, sesuai di mengerti yang berbunyi sebagai berikut :

BAB II, ASAS,  FUNGSI, HAK,  KEWAJIBAN  DAN PERANAN  PERS.


Pasal 2, 

Kemerdekaan pers adalah,  salah satu wujud  kedaulatan rakyat  yang  berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan  supremasi hukum.


Pasal 3, 

ayat (1) Pers nasional  mempunyai fungsi sebagai  media  informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol  sosial. 

ayat (2) Disamping  fungsi-fungsi tersebut ayat  (1), pers nasional  dapat  berfungsi  sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4, 

ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak  asasi warga  negara.

ayat (2) Terhadap pers nasional  tidak dikenakan penyensoran,  pembredelan  atau pelarangan penyiaran.

ayat (2) Untuk  menjamin kemerdekaan pers,  pers  nasional  mempunyai  hak  mencari,memperoleh,  dan  menyebarluaskan gagasan  dan  informasi. 

ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di  depan  hukum, wartawan  mempunyai Hak Tolak.


Pasal 5, 

ayat (1) Pers nasional  berkewajiban memberitakan peristiwa dan  opini dengan  menghormati norma-norma  agama dan rasa kesusilaan  masyarakat serta  asas praduga tak bersalah. 

ayat (2) Pers wajib  melayani  Hak  Jawab.

ayat (3) Pers wajib  melayani  Hak  Tolak.


Pasal 6,

Pers nasional  melaksanakan peranannya  sebagai  berikut: 

huruf (a) Memenuhi  hak  masyarakat untuk  mengetahui; 

huruf (b) Menegakkan nilai-nilai  dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,  dan Hak Asasi  Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

huruf (C) Mengembangkan  pendapat  umum  berdasarkan informasi yang  tepat, akurat  dan benar; 

huruf (d) Melakukan  pengawasan,  kritik, koreksi, dan  saran  terhadap  hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

huruf (e) Memperjuangkan keadilan  dan kebenaran. 


Ditambah lagi tentang aturan sangsi pidana yang berbunyi, Pada BAB  VIII

KETENTUAN PIDANA dijelaskan pada Pasal 18 bahwa, ayat (1) Setiap orang yang secara melawan  hukum  dengan sengaja  melakukan tindakan  yang berakibat menghambat  atau menghalangi pelaksanaan  ketentuan Pasal 4  ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 2  (dua)  tahun  atau denda paling banyak Rp.  500.000.000,00 (Lima  ratus juta  rupiah).


Atas dasar hukum tersebut di atas, dan itu merupakan amanah Undang-undang, konsekwensinya setiap wartawan menjalani tugasnya, di harapkan kepada semua pihak agar dapat saling menghargai, karena kita semua memiliki tugas dan fungsi masing-masing, terutama kami sebagai wartawan memiliki tugas dan fungsi kontrol sosial, dan selanjutnya wajib di beritakan untuk publik mengetahui, jadi mohonlah kerjasama yang baik dari semua pihak.


Sesuai Rillis dari Bawaslu Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau yang kami lansir dari laman Media Bawaslu Kabupaten Lingga sebagaimana mestinya, Sabtu (27/04/24), di kabarkan bahwa, Hasil Rapat Pleno Laporan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/1/2024, Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi. Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli pidana pemilu serta hasil kajian dan juga hasil pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian lingga yg tergabung dalam sentragakkumdu Kabupaten Lingga, Sabtu (27/4/24).


Maka dapat di simpulkan terkait dengan laporan dana fiktif partai nasdem yang dilaporkan oleh Encik Basri, terhadap partai Nasdem Kabupaten Lingga dan 25 Caleg partai Nasdem, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena tidak terpenuhi unsur pasal 496 dan/atau pasal 497 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Maka dari itu penanganan pelanggaran ini diberhentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form Pengumuman.


Demikian pemberitahuan melalui pemberitaan media hari ini, diharapkan masyarakat (publik) dapat mengetahuinya. (Red/Jiprizal)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Informasi Tentang Akhir Kisruh Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga

Terkini

Iklan