Viral di Medsos, Soal Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Morning Bakery di Batam

terkini

Iklan

Viral di Medsos, Soal Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Morning Bakery di Batam

Expossidiknews.com
09 Juni, 2026, 12.00 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-09T05:00:59Z
Screenshot akun Tiktok @serikatpekerjamorningbakery. (Foto: Ist)

BATAM I ESNews - Sebuah unggahan dari akun TikTok @Serikatpekerjamorningbakery memicu perhatian publik setelah memuat tudingan serius terhadap manajemen Morning Bakery. Dalam unggahan yang beredar luas tersebut, akun itu menuliskan narasi bernada keras:

“MORBEK JAHANAM! PEKERJA DIJADIKAN BUDAK. UPAH JAUH DARI STANDAR. JAM KERJA TAK MANUSIAWI. LIBUR DUA PEKAN SEKALI. OVER 40 JAM KERJA SEPEKAN. MANUSIA DIRUGIKAN, NEGARA PUN DIRUGIKAN. TERINDIKASI MENGEMPLANG PAJAK.” tulis akun tersebut, Sabtu (6/6/2026) lalu.

Unggahan lainnya, ''Pekerja boleh saja dibayar murah menyesusaikan bidang usahanya, tapi tidak boleh menjadikan pekerja seperti budak! Maksimal pekerja bekerja 40 jam dalam satu pekan, maka lebih dari pada itu harus dihitung lembur! BPJS Kesehatan harus ada! BPJS Ketenagakerjaan harus ada!''

Unggahan tersebut langsung memancing beragam reaksi dari warganet. Sebagian mendesak agar instansi Disnaker Batam, Walikota Batam dan Wakiturun tangan melakukan pemeriksaan, sementara sebagian lainnya meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum dan pengawasan pemerintah.

Jika tudingan yang disampaikan akun tersebut benar terjadi, maka terdapat sejumlah aspek yang berpotensi bersinggungan dengan aturan ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja, hak istirahat mingguan, upah lembur hingga kewajiban perpajakan perusahaan. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang dipekerjakan melebihi waktu kerja normal berhak memperoleh upah lembur. Pemerintah juga mengatur batas maksimal lembur dan kewajiban pembayaran kompensasinya.

Dugaan Jam Kerja Berlebihan

Salah satu tudingan yang paling menonjol dalam unggahan tersebut adalah pekerja disebut bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan hanya memperoleh libur dua pekan sekali.

Isu jam kerja panjang dan minim hari libur kerap menjadi sumber konflik hubungan industrial di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang mencuat ke publik, pekerja mengeluhkan beban kerja tinggi tanpa kompensasi lembur yang memadai. Bahkan sejumlah laporan dan pengaduan pekerja di berbagai daerah menunjukkan persoalan kelebihan jam kerja masih menjadi keluhan berulang.

Upah Disebut Jauh dari Standar

Selain jam kerja, akun tersebut juga menuding adanya pembayaran upah yang tidak sesuai standar.

Persoalan upah di bawah standar minimum merupakan isu yang sensitif karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja. Diberbagai forum pekerja dan media sosial, keluhan mengenai gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja kerap menjadi perdebatan panjang.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memverifikasi apakah tuduhan mengenai besaran upah di Morning Bakery benar-benar terjadi atau tidak.

Unggahan tersebut juga memuat tudingan bahwa perusahaan "terindikasi mengemplang pajak". Tuduhan ini merupakan persoalan serius karena menyangkut kewajiban perusahaan kepada negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Morning Bakery terkait unggahan akun TikTok tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas berbagai tudingan yang beredar di media sosial. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral di Medsos, Soal Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Morning Bakery di Batam

Terkini

Iklan