Polisi Ciduk 2 WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan di First Club, 1 Orang DPO

terkini

Iklan



Polisi Ciduk 2 WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan di First Club, 1 Orang DPO

Expossidiknews.com
09 Juni, 2025, 15.24 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-06-09T08:24:38Z


BATAM | ESNews - 2 WNA Vietnam Pelaku pengeroyokan DJ Stevanie di lokasi klub malam First Club Batam akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan dua tersangka berinisial LTH Trang dan NTT Thao diamankan di Pelabuhan Harbour Bay saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui berupaya kabur melalui jalur laut. Tim segera bergerak dan melakukan penangkapan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Noval, dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Iptu Noval mengungkapkan, aksi pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman di antara sesama pekerja hiburan malam. Saat korban berupaya meminta maaf kepada salah satu WNA lain yang diduga turut terlibat, pelaku justru melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

"Korban mengalami luka akibat dijambak, dipukul, ditinju, bahkan dicakar oleh para pelaku di dua lokasi berbeda," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan hasil visum korban.

Penyidik juga tengah memburu satu orang pelaku lain yang masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial M, yang juga merupakan WNA Vietnam," kata Iptu Noval.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam untuk memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban umum dan menjamin keadilan bagi korban," tutup Iptu Noval. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk 2 WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan di First Club, 1 Orang DPO

Terkini

Iklan