Kuasa Hukum Susi Tuding Polres Lingga Cacat Prosedur, Optimistis Menang Praperadilan

terkini

Iklan

Kuasa Hukum Susi Tuding Polres Lingga Cacat Prosedur, Optimistis Menang Praperadilan

Expossidiknews.com
05 Mei, 2026, 15.14 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-05T08:14:09Z
Dosma Roha Sijabat bersama Tim foto bersama usai sidang terakhir praperadilan dengan pihak tergugat yaitu Polres Lingga, Senin(4/5) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)


TANJUNGPINANG | ESNews  - Dosma Roha Sijabat, SH, MH dan Ilham Arrasyid, S.H selaku Kuasa Hukum Pemilik Kayu tanpa dokumen yang ditangkap beberapa waktu lalu, Andi Susi Warsih menyakini bahwa Polres Lingga telah melakukan cacat produr dalam penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Dosma dan Ilham usai sidang terakhir praperadilan dengan pihak tergugat yaitu Polres Lingga, Senin(4/5) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kami yakin 100 persen dengan bukti dan saksi yang kita miliki kita yakin dapat memenangkan praperadilan ini," ungkap Dosma

Dosma menilai pihak Polres Lingga selalu tergugat sengaja mendorong keliennya untuk masuk dipojok perkara tersebut.

"Hal tersebut dapat kita lihat ketika anak buahnya dipaksa untuk pergi ke hutan untuk melihat titik koordinat yang seolah-olah tempat kayu itu berasal," sebutnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ilham yang juga kuasa hukum Susi menurut pihaknya hanya fokus di berkas formil didalam penanganan kasus tersebut.

"Kalau formil sudah cacat tentunya materilnya juga akan cacat," tegasnya.

Untuk itu, Ilham berharap Hakim ketua dapat bertindak adil dan bijaksana dalam melakukan putusan, Rabu(6/5) mendatang.

"Kami berharap aparat Penegak Hukum itu bertindak profesional dalam melakukan tugasnya," Harapnya. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Susi Tuding Polres Lingga Cacat Prosedur, Optimistis Menang Praperadilan

Terkini

Iklan