![]() |
Suasana Sidang perkara Gordon Hassler Silalahi di PN Batam. (Ist) |
Duduk dikursi pesakitan, Gordon dituduh melakukan tindak pidana penipuan karena keterlambatan pemasangan jaringan air di PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP).
"Karena keterlambatan pemasangan jaringan air, Gordon dituduh tidak bekerja dan dianggap melakukan yang dituduhkan," kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang.
Menurutnya, ada persepsi dan sudut pandang yang salah dalam melihat perkara ini. Karena untuk pemasangan jaringan air itu, katanya, bukan domain atau tanggungjawab Gordon.
Dijelaskannya, tanggung jawab untuk melakukan pemasangan jaringan air itu adalah PT Moya. Dan untuk pelaksanaannya, katanya, itu dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan pemenang tender atau lelang proyek itu.
"Seharusnya jika ada keterlambatan, PT Moyalah yang dituntut. Karena perusahaan ini sebagai penyelengara pemasangan jaringan air," ujar Nixon menjelaskan.
Lebih jauh ia menjelaskan, ada juga kemungkinan terjadinya keterlambatan pemasangan jaringan air ini karena ada intervensi dari PT NCP sebagai pemohon.
Karena ada ambisi dari PT NCP, katanya, untuk memilih sendiri kontraktor yang akan melakukan pelaksanaan pemasangan jaringan air itu.
"Perlu saya jelaskan, pihak pemohon sempat memilih kontraktor rekanan BP Batam yang hendak melakukan pemasangan air," sebutnya.
Saat itu, katanya, ada Jhamson Silaban yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP yang menjadi pilihan PT NCP.
Dimana kontraktor ini sempat melakukan survei ke lokasi pemasangan jaringan air ini. Dan, ketika survei ke lokasi, calon kontraktor ini didampingi Gordon dan juga Ikhwan yang membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Namun entah bagaimana, Jhamson Silaban tidak jadi mengerjakan," kata Nixson seraya menambahkan selanjutnya PT NCP memilih lagi kontraktor yang bernama Zainudin, kontraktor ini juga tidak jadi mengerjakan.
"Akhirnya yang mengerjakan pemasangan jaringan air ini adalah Jason Saragih. Dan, jaringan airpun sudah terpasang sejak 3 tahun lalu," tegasnya.
Disebutkannya, saat mendampingi kontraktor yang dipilih PT NCP ini, Gordon ketika itu sudah menerima haknya dana sukses fee yang kini menjeratnya dalam kasus hukum.
"Mendampingi kontraktor adalah itikat baik Gordon. Dan perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab Gordon sudah selesai," tegasnya. (*)