Pemalsuan Dokumen PT AMI, Hukuman Terdakwa Roliati Lebih Berat Dibandingkan Terdakwa Rustam

terkini

Iklan

Pemalsuan Dokumen PT AMI, Hukuman Terdakwa Roliati Lebih Berat Dibandingkan Terdakwa Rustam

Expossidiknews.com
28 September, 2025, 16.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-09-28T09:43:40Z

BATAM | ESNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap Roliati dan Rustam, yang terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries (PT AMI).


"Mengadili, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Irpan Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, Kamis, 25 September 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Roliati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rustam dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan.

Vonis majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Usai majelis hakim membacakan putusan atas dakwaan pemalsuan dan keterangan palsu ini, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum serentak menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini untuk menguras dan juga mengasai harta benda milik PT AMI.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : NO. LAB : 2035/DTF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti dokumen penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada pemeriksa Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan atas nama Lim Siang Huat.

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2021, selaku pemberi kuasa adalah Lim Siang Huat dan penerima kuasa terdakwa Rustam diketahui dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Selanjutnya, surat perjanjian kerjasama jasa advokat antara PT AMI dengan terdakwa Rustam tanggal 8 Februari 2021 Khusus tanggal 8 Februari 2021 terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Sebagai pembanding tanda tangan atas nama Lim Siang Huat terdapat pada :

- 1 (satu) lembar surat SP SERVICE LTD atas nama Lim Siang Huat, tanggal 19 Desember 1958;

- 1 (satu) lembar Surat Pemberkatan Penikahan NO: 15/SPP/MVDM/2006 atas nama Lim Siang Huat dan Dewi Triyanawati, Batam tanggal 26 Mei 2006.

- 1 (satu) buah exampler Surat POWER OF ATTORNEY FOR SUBLETTING AND GENERAL MANAGEMENT OF AN HDB FLAT (NRIC NO:S1306751A) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 4 July 2007.

- 1 (satu) buah exampler Surat Tenancy Agreement (HBD APPRPVED UNIT) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 28 Juni 2007.

- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tempat Tinggal (KTP) atas nama Lim Siang Huat, tanggal Batam, 09 April 2012.

- 1 (satu) exampler Surat PWER OF ATTORNEY granted by Lim Siang Huat, SIN NRIC:S1306751A, atas nama LIM SIANG HUAT Singapore, tanggal 05 November 2015.

Selanjutnya semua tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding tersebut diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut Known Tanda tangan (KT)

Dari uraian pemeriksaan disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Lim Siang Huat yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut dengan tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Roliati secara bersama-sama dengan terdakwa Rustam sehingga menyebabkan Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan mengalami kerugian sebesar Rp.50.681.217.500,-.

Pihak kuasa hukum Dewi Triyanawati, Bottor Erikson Pardede kecewa. Ia menilai vonis hakim untuk kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian yang besar bagi klainnya ini terlalu ringan.

"Ada kasus pencurian besi tua dengan kerugian yang kecil aja hukumannya diatas 2 tahun," ujar Pardede mencontohkan usai persidangan. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemalsuan Dokumen PT AMI, Hukuman Terdakwa Roliati Lebih Berat Dibandingkan Terdakwa Rustam

Terkini

Iklan