![]() |
Terdakwa Gordon Hassler Silalahi duduk di kursi pesakitan PN Batam. (Ist) |
BATAM | ESNews - Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi menilai perkara yang menyandra klainnya ini syarat dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Untuk itu, kata Nixon, perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada klainnya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baam ini akan dilaporkan.
"Kami akan melaporkan dan menyurati komisi kejaksaan berikut jaksa muda jaksa agung muda, supaya perkara ini diusut," kata Nixson usai sidang perdana Gordon dengan pembacaan dakwaan di PN Batam, belum lama ini.
Dia mengatakan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tadi yang pertama dakwaan yang disampaikan jaksa tadi tidak utuh.
"Tidak utuh kan, nah disitulah kami tadi sepakat untuk mengajukan eksepsi. Dan akami akan sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Disebutkannya, dari dakwaan yang dibacakan JPU dan dibandingkan dengan kronologis yang disampaikan Gordon, banyak peristiwa yang dihilangkan.
"Apa yang disampaikan jaksa ini ada banyak kekurangan dan kami disini nantinya mohon maaf karena ada dugaan dari jaksa tentang tidak utuhnya, dipaksakan menjadi pidana," ucapnya.
Ketika ditanya, adakah unsur-unsur pemaksaan dalam perkara ini?, kuat dugaan jelas ada. Awalnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Batuampar dan pada bulan Juni 2023, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Singkat cerita, kasus ini akhirnya ditarik ke Polresta Barelang. Ada indikasi, katanya, penyidik berupaya untuk mencari kesalahan dari klainnya.
Awalnya, kasus ini ditangani di Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang. Pasalnya, penyidikan untuk mengarah ke staf PT Moya. Namun, ditegaskan oleh Gordon dana itu langsung masuk ke kas negara.
Selanjutnya, perkara yang dialami Gordon ini ditarik oleh unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. Karena merasa adanya upaya untuk mencari kesalahan, akhirnya Gordon minta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
"Dari gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang gelar perkara itu mengajukan dilakukan perdamaian. Namun sayang, hasil gelar perkara tidak pernah diterima hingga 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.***
Untuk itu, kata Nixon, perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada klainnya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baam ini akan dilaporkan.
"Kami akan melaporkan dan menyurati komisi kejaksaan berikut jaksa muda jaksa agung muda, supaya perkara ini diusut," kata Nixson usai sidang perdana Gordon dengan pembacaan dakwaan di PN Batam, belum lama ini.
Dia mengatakan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tadi yang pertama dakwaan yang disampaikan jaksa tadi tidak utuh.
"Tidak utuh kan, nah disitulah kami tadi sepakat untuk mengajukan eksepsi. Dan akami akan sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Disebutkannya, dari dakwaan yang dibacakan JPU dan dibandingkan dengan kronologis yang disampaikan Gordon, banyak peristiwa yang dihilangkan.
"Apa yang disampaikan jaksa ini ada banyak kekurangan dan kami disini nantinya mohon maaf karena ada dugaan dari jaksa tentang tidak utuhnya, dipaksakan menjadi pidana," ucapnya.
Ketika ditanya, adakah unsur-unsur pemaksaan dalam perkara ini?, kuat dugaan jelas ada. Awalnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Batuampar dan pada bulan Juni 2023, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Singkat cerita, kasus ini akhirnya ditarik ke Polresta Barelang. Ada indikasi, katanya, penyidik berupaya untuk mencari kesalahan dari klainnya.
Awalnya, kasus ini ditangani di Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang. Pasalnya, penyidikan untuk mengarah ke staf PT Moya. Namun, ditegaskan oleh Gordon dana itu langsung masuk ke kas negara.
Selanjutnya, perkara yang dialami Gordon ini ditarik oleh unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. Karena merasa adanya upaya untuk mencari kesalahan, akhirnya Gordon minta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
"Dari gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang gelar perkara itu mengajukan dilakukan perdamaian. Namun sayang, hasil gelar perkara tidak pernah diterima hingga 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.***