![]() |
| Potret kondisi galian tanah di komplek Pertokoan Mitra Mall, Batu Aji. (ESNews) |
BATAM | ESNews - Aktivitas proyek galian tanah di kawasan Komplek Pertokoan Mitra Mall persisnya di samping parit batasan perumahan Sentral Raya Batuaji, Kota Batam diduga ilegal.
Pantauan wartawan, galian tanah yang kedalamannya diperkirakan 2 meter itu tampak sudah terpasang cor beton gorong-gorong saluran drainase dengan ukuran besar. Dan sebagian galian hanya menyisakan lobang dan gundukan tanah yang berserak di akses jalan Komplek pertokoan Mitra Mall
Parahnya lagi, posisi galian tanah itu persis di barisan tiang listrik. Sehingga beberapa titik tiang listrik dicopot dan dipindahkan ke tempat lain oleh pekerja proyek.
Menanggapi adanya proyek galian tanah yang diduga ilegal itu, Lurah Kibing Batuaji, Syahrul Bakri mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan sudah menghentikan aktivitas.
"Kita sudah turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut. Namun ketika itu, sebagian gorong-gorong sudah diturunkan. Untuk lebih jelasnya langsung ke pihak pengembang Mitra Mall," ucap Syahrul, Rabu (5/11/2025).
Informasi yang dihimpun, proyek galian tanah ini sudah berlangsung pada bulan September lalu yang dikerjakan secara ilegal. Dan sudah sebulan yang dikerjakan secara ilegal. Dan sudah sebulan terhenti dengan menyisakan lobang dan gundukan tanah.
Beredar informasi, aktivitas ini adalah proyek pemindahan saluran drainase. Sebagaimana direncanakan, parit besar persis di sebelah galian tanah itu akan di tutup dan akan dipindahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang Mitra Mall dan BP Batam terkait proyek galian tanah tersebut. (Red)
Pantauan wartawan, galian tanah yang kedalamannya diperkirakan 2 meter itu tampak sudah terpasang cor beton gorong-gorong saluran drainase dengan ukuran besar. Dan sebagian galian hanya menyisakan lobang dan gundukan tanah yang berserak di akses jalan Komplek pertokoan Mitra Mall
Parahnya lagi, posisi galian tanah itu persis di barisan tiang listrik. Sehingga beberapa titik tiang listrik dicopot dan dipindahkan ke tempat lain oleh pekerja proyek.
Menanggapi adanya proyek galian tanah yang diduga ilegal itu, Lurah Kibing Batuaji, Syahrul Bakri mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan sudah menghentikan aktivitas.
"Kita sudah turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut. Namun ketika itu, sebagian gorong-gorong sudah diturunkan. Untuk lebih jelasnya langsung ke pihak pengembang Mitra Mall," ucap Syahrul, Rabu (5/11/2025).
Informasi yang dihimpun, proyek galian tanah ini sudah berlangsung pada bulan September lalu yang dikerjakan secara ilegal. Dan sudah sebulan yang dikerjakan secara ilegal. Dan sudah sebulan terhenti dengan menyisakan lobang dan gundukan tanah.
Beredar informasi, aktivitas ini adalah proyek pemindahan saluran drainase. Sebagaimana direncanakan, parit besar persis di sebelah galian tanah itu akan di tutup dan akan dipindahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang Mitra Mall dan BP Batam terkait proyek galian tanah tersebut. (Red)





