![]() |
| Potret mobil angkutan limbah dari Tanjung Uban tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kamis (12/2/2026). (Foto: ESNews) |
Mobil Truk berkepala warna Biru itu diketahui adalah milik PT. Desa Air Cargo selaku perusahaan pengelola limbah B3 di Batam.
Sementara, Mobil truk berkepala kuning adalah milik PT. Desa Armada Bertiga.
Informasi yang dihimpun, limbah B3 itu berasal dari industri di Bintan yang diangkut lewat jalur laut menggunakan kapal RoRo KMP Barau.
Padahal, jika mengacu Permenhub 103 Tahun 2017, Tata cara penanganan dan pengangkutan limbah B3 di Pelabuhan penyeberangan mewajibkan penggunaan kapal khusus.
Selain itu, dalam UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran ditegaskan bahwa, pemilik, Transporter dan operator kapal yang menyangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar.
Sebaliknya, Syahbandar bertugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan operator kapal wajib lapor ke Syahbandar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (WN)





