Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura Digagalkan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Tiga Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

terkini

Iklan

Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura Digagalkan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Tiga Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Expossidiknews.com
06 Mei, 2026, 14.51 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-06T07:51:44Z
Barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas asal Singapura. (Foto: WL)

BATAM | ESNews -
Upaya penyelundupan ratusan barang bekas dari Singapura berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dalam sebuah operasi penindakan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (5/5/2026). Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Saputra, serta melibatkan pihak Bea Cukai Batam.

Nona Pricillia Ohei menejelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga unit taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

''Para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi, yakni menyamarkan barang-barang bekas tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi agar lolos dari pemeriksaan petugas. Tujuannya tak lain untuk meraup keuntungan secara ilegal,'' jelas Nona.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 12 koper dan 34 tas ransel berisi total 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tiga kendaraan berbeda, yakni Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura Digagalkan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Tiga Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Terkini

Iklan