Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Saat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam

terkini

Iklan

Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Saat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam

Expossidiknews.com
08 Mei, 2026, 10.57 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-08T03:57:08Z
Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Polisi Saat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam. (Foto: WL)

BATAM | ESNews - Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia berhasil digagalkan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, polisi meringkus sepasang suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal melalui Batam, Kamis (7/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan terhadap jaringan pengirim PMI non-prosedural tersebut.

Hasilnya, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, tidak lama setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga korban diduga menjadi bagian dari skema pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi dan prosedur ketenagakerjaan yang sah.

“Dari hasil pendalaman, seluruh proses keberangkatan para korban dari daerah asal hingga tiba di Batam dikendalikan oleh jaringan di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33), perempuan asal Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34). Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran.

Berbekal keterangan para korban, tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass pesawat, uang tunai, hingga kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan calon PMI ilegal tersebut.

Kini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI non-prosedural lintas daerah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Saat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam

Terkini

Iklan