Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sabu 2,8 Kg dan 1.800 Pil Ekstasi Diamankan

terkini

Iklan

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sabu 2,8 Kg dan 1.800 Pil Ekstasi Diamankan

Expossidiknews.com
20 Mei, 2026, 23.39 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-21T16:44:01Z
Barang bukti sabu dan pil Ekstasi setelah diamankan Polisi di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Jumat (15/5/2026). (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah perbatasan. Kali ini, seorang pria berinisial H alias A diamankan di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, bersama barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri, menyampaikan bahwa petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” ujar Nona Pricillia dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Dari area belakang rumah kerabat terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah narkotika yang diduga disimpan untuk diedarkan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Narkotika tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia - Malaysia sebelum direncanakan dibawa ke Provinsi Jambi.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur laut melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Nona Pricillia.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika internasional tersebut.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sabu 2,8 Kg dan 1.800 Pil Ekstasi Diamankan

Terkini

Iklan