Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

terkini

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Expossidiknews.com
21 Mei, 2026, 17.06 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-21T16:50:09Z
Barang bukti 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL). (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. dan D.S. S.S. diduga berperan sebagai penjemput barang, sementara D.S. diduga memerintahkan proses penjemputan benih lobster tersebut.

“Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster atau baby lobster sebagai barang bukti,” ujar Nona Pricillia, Kamis (21/5/2026).

Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta ke Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan menemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli di antaranya berisi koper yang menyimpan benih bening lobster.

“Selanjutnya pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Silvester.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus pengiriman BBL melalui jalur kargo pesawat udara dari Jakarta menuju Batam. Benih lobster dikemas di dalam koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.

Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Kepri memperkirakan praktik penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp10 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Terkini

Iklan