BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Desember 2026

terkini

Iklan

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Desember 2026

Expossidiknews.com
14 Juni, 2026, 14.38 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-16T07:38:39Z
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Dok BP Batam)

BATAM I ESNews - Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan waktu kepada para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan itu ditertibkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, BP Batam menyampaikan bahwa penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari program penertiban tata ruang yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam. Lokasi yang saat ini ditempati para pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol di Kota Batam.

Ariastuty Sirait mengatakan kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai peruntukannya dan terbebas dari aktivitas komersial. Namun demikian, BP Batam memutuskan memberikan masa tenggang hingga akhir tahun sebagai bentuk pertimbangan terhadap kondisi para pelaku usaha.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami memahami para pedagang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat usaha baru, sehingga diberikan kesempatan hingga Desember 2026,” ujar Ariastuty.

Ia menjelaskan, BP Batam tidak menyiapkan lahan relokasi karena fokus utama lembaga tersebut adalah pengosongan kawasan ROW jalan. Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencarikan alternatif solusi bagi para pedagang terdampak.

Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan penundaan tersebut. Menurutnya, para pedagang pada dasarnya mendukung penataan kawasan, namun membutuhkan waktu untuk memindahkan usaha dan menyiapkan modal di lokasi baru.

“Kelonggaran waktu ini sangat membantu pedagang untuk mencari tempat baru dan mempersiapkan usaha agar tetap bisa berjalan,” kata Sanai.

Sebelumnya, para pedagang mengaku sempat resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026. Mereka menilai komunikasi dan sosialisasi terkait rencana penertiban masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia menegaskan penertiban akan tetap dilaksanakan apabila kawasan belum dikosongkan hingga batas waktu yang ditentukan.

BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan sudah bersih dari aktivitas usaha dan tertata sesuai fungsi ruang pada Januari 2027. (Rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Desember 2026

Terkini

Iklan