Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan

terkini

Iklan

Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan

Expossidiknews.com
11 Juni, 2026, 16.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-11T09:55:05Z
Lintong Manurung didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H resmi laporkan manajemen HH Club ke SPKT Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026). (Foto: ESNews)

BATAM | ESNews - Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini bergulir ke ranah hukum. Lintong Manurung didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 443 Ayat (2).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Rano Sirait, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu, pelapor menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Leo Panjaitan yang menginformasikan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club (Planet 3) dengan tulisan “Blacklist”.

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.10 WIB, Fajri kembali menghubungi pelapor dan membenarkan informasi tersebut. Menurut keterangan Fajri, foto pelapor yang mengenakan baju hitam dan topi putih memang terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.

Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, berharap laporan yang telah dibuat kliennya dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rano.

Rano mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada manajemen HH Club. Namun hingga saat laporan dibuat, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Ia juga mengaku menerima informasi bahwa foto kliennya yang sebelumnya dipajang di pintu masuk HH Club kini telah dicabut atau tidak lagi berada di lokasi.

“Namun pencabutan foto tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Rano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. (Bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Cemarkan Nama Baik, Manajemen HH Club Dipolisikan

Terkini

Iklan