Puluhan Wartawan Kawal Laporan Lintong Manurung ke Polresta Barelang

terkini

Iklan

Puluhan Wartawan Kawal Laporan Lintong Manurung ke Polresta Barelang

Expossidiknews.com
11 Juni, 2026, 15.31 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-11T08:31:14Z
Lintong Manurung bersama Kuasa Hukumnya Rano Sirait,S.H resmi membuat Laporan ke SPKT Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026). (Foto: Ali)

BATAM | ESNews - Puluhan Jurnalis Kota Batam dari berbagai organisasi profesi tampak kompak mengawal jurnalis Lintong Manurung saat membuat laporan polisi di Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Lintong melaporkan dugaan penyebaran dan pemasangan foto wajahnya yang viral serta dipajang di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.

Kehadirannya di Mapolresta Barelang mendapat dukungan penuh dari rekan-rekan sesama wartawan yang turut mengawal proses pelaporan sejak siang hari.

Dalam proses pelaporan tersebut, Lintong didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, bersama tim advokasi hukum dari Persatuan Wartawan Indonesia Kepulauan Riau.

Puluhan wartawan dari berbagai media terlihat berkumpul di depan gedung maupun area lobi Mapolresta Barelang. Mereka menunggu hingga proses administrasi dan pemeriksaan terkait laporan tersebut selesai dilakukan oleh penyidik.

Aksi solidaritas tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh Lintong Manurung menyusul beredarnya foto dirinya yang dipajang di sejumlah THM di Batam.

Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukannya.

Diberitakan sebelumnya, pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali menjadi sorotan setelah foto wajah seorang Wartawan inisial LCM dipasang dengan tulisan BLACK LIST di pintu masuk tempat hiburan malam atau diskotik di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, foto wajah warga kota Batam tersebut dipajang di dua tempat hiburan malam (THM) secara serentak. Adapun THM yang dimaksud yakni di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano kepada Wartawan. (Bob)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Wartawan Kawal Laporan Lintong Manurung ke Polresta Barelang

Terkini

Iklan