Komisi II DPRD Batam Sambangi Kemenkeu RI, Soroti Penurunan Tajam Dana Bagi Hasil Pajak

terkini

Iklan

Komisi II DPRD Batam Sambangi Kemenkeu RI, Soroti Penurunan Tajam Dana Bagi Hasil Pajak

Expossidiknews.com
19 Juni, 2026, 16.05 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-20T09:05:50Z
Komisi II DPRD Kota Batam sambangi Kemenkeu RI bahas penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Kamis (18/6/2026)/ (Foto: Dok DPRD Kota Batam)

JAKARTA I ESNews - Komisi II DPRD Kota Batam mengkonsultasikan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul turunnya proyeksi DBH PPh 21 yang diterima Kota Batam pada tahun 2026.

Audiensi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono. Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Chandra Budi.

Dalam pertemuan itu, Komisi II mempertanyakan penyebab berkurangnya alokasi DBH PPh 21 yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita terutama dari sisi pendapatan,” kata Djoko Mulyono.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, realisasi DBH PPh 21 Kota Batam pada 2024 mencapai sekitar Rp177 miliar. Pada 2025 nilainya turun menjadi Rp173 miliar, sedangkan proyeksi tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp66 miliar.

Selain membahas penurunan DBH, Komisi II juga menyoroti implementasi sistem perpajakan Coretax, khususnya terkait belum optimalnya pengisian kode wilayah Kota Batam dalam Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Menurut Djoko, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi pencatatan penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil untuk daerah.

“Kami juga menanyakan soal pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Kota Batam serta bagaimana DBH untuk PPh 21 ini,” ujarnya.

Dalam pembahasan terungkap masih terdapat wajib pajak yang belum mengisi data lokasi usaha secara lengkap pada sistem NITKU. Akibatnya, sebagian penerimaan pajak belum dapat teridentifikasi sesuai wilayah kegiatan usaha dan berpotensi memengaruhi alokasi DBH yang diterima daerah.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha. Kota Batam telah memiliki kode wilayah resmi 2171, namun pengisian data lokasi usaha tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

DJP menegaskan bahwa pelaporan NITKU telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025.

Selain persoalan DBH, pertemuan tersebut juga membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu langkah yang didorong adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berakhir pada 2024.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.

“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” kata Djoko.

Dari hasil audiensi, Komisi II DPRD Batam mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna memastikan alokasi DBH yang menjadi hak daerah. Selain itu, DPRD juga meminta peningkatan sosialisasi NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM serta mempertimbangkan kepemilikan NPWP atau NITKU sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Batam tercatat dengan baik sehingga penerimaan negara yang berasal dari wilayah tersebut dapat terdistribusi secara optimal kepada daerah. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi II DPRD Batam Sambangi Kemenkeu RI, Soroti Penurunan Tajam Dana Bagi Hasil Pajak

Terkini

Iklan