Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Aset Miliaran Rupiah

terkini

Iklan

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Aset Miliaran Rupiah

Expossidiknews.com
25 Juni, 2026, 14.06 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-25T07:06:24Z
Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Aset Miliaran Rupiah di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, Jumat (29/5/2026). (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online yang menyasar masyarakat di Brasil.

“ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi,” ujar Ronni.

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China untuk menjalankan aktivitas jaringan tersebut.

Polisi mengungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Aktivitas promosi tersebut ditujukan untuk menjaring pemain baru dari Brasil.

Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Aset Miliaran Rupiah

Terkini

Iklan