![]() |
| Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (15/9/2026). (Foto: Humas Polresta Barelang) |
BATAM | ESNews – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kericuhan antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026).
Kericuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik menangani dua laporan polisi terkait rangkaian kejadian tersebut.
“Dua laporan ini berkaitan dengan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan dugaan penghasutan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara pertama, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Menurut polisi, RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Peristiwa bermula ketika kelompok yang disebut polisi sebagai Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan mendatangi area lahan. Polisi menyebut terjadi aksi perusakan pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Situasi kemudian memanas. Kedua kelompok terlibat keributan dan saling melempar batu.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Sementara dalam perkara kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar lima saksi.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang datang ke lokasi.
Polisi menyebut rombongan tersebut berjumlah sekitar 100 orang dengan 20 kendaraan. Mereka datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang berkaitan dengan permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.
Di lokasi, polisi menyebut terdapat sekitar 200 orang dari kelompok yang disebut LSM Elang Laut. Situasi kemudian kembali memanas hingga terjadi penyerangan, menyebabkan sejumlah orang terluka, korban meninggal dunia, serta kerusakan pada beberapa kendaraan.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, tombak kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dan video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memilih penyelesaian secara damai ketika terjadi persoalan.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana. (WL)
Kericuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik menangani dua laporan polisi terkait rangkaian kejadian tersebut.
“Dua laporan ini berkaitan dengan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan dugaan penghasutan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara pertama, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Menurut polisi, RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Peristiwa bermula ketika kelompok yang disebut polisi sebagai Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan mendatangi area lahan. Polisi menyebut terjadi aksi perusakan pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Situasi kemudian memanas. Kedua kelompok terlibat keributan dan saling melempar batu.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Sementara dalam perkara kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar lima saksi.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang datang ke lokasi.
Polisi menyebut rombongan tersebut berjumlah sekitar 100 orang dengan 20 kendaraan. Mereka datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang berkaitan dengan permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.
Di lokasi, polisi menyebut terdapat sekitar 200 orang dari kelompok yang disebut LSM Elang Laut. Situasi kemudian kembali memanas hingga terjadi penyerangan, menyebabkan sejumlah orang terluka, korban meninggal dunia, serta kerusakan pada beberapa kendaraan.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, tombak kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dan video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memilih penyelesaian secara damai ketika terjadi persoalan.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana. (WL)





