![]() |
| Ilustrasi |
BATAM | ESNews – Persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Batam menjadi sorotan. Proses yang seharusnya mengikuti ketentuan justru diduga dapat dipermudah melalui jasa perantara atau calo, dengan biaya mencapai jutaan rupiah.
Ironisnya, biaya resmi pencatatan nikah sebenarnya sudah diatur. Namun, pengakuan seorang warga yang baru melangsungkan pernikahan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi biaya pengurusan nikah di salah satu KUA di Batam.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan, menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.
“Biaya pencatatan nikah gratis jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja,” ujar Budi saat dikonfirmasi Expossidiknews.
Namun, pengakuan seorang pria yang baru saja melangsungkan pernikahan mengungkap cerita berbeda. Ia mengaku mengeluarkan uang Rp1 juta untuk pengurusan pernikahan yang dilaksanakan di KUA.
“Kemarin saya bayar Rp1 juta untuk pengurusan nikah yang berlangsung di KUA,” ungkap pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (26/10/2026).
Biaya Tambahan Dipertanyakan
Pengeluaran tersebut ternyata belum berhenti. Setelah akad nikah, pasangan pengantin itu mengaku kembali dimintai biaya Rp100 ribu untuk foto keluarga.
Persoalannya, foto yang diterima disebut hanya berupa tautan digital. Untuk mendapatkan foto dalam bentuk cetak, keluarga masih harus mengeluarkan biaya sendiri.
“Kalau foto fisiknya dikasih, masih wajar, Pak. Ini biayanya Rp100 ribu, tetapi hanya dapat link saja. Selanjutnya kita juga yang print,” keluhnya.
Ia mengaku foto keluarga tersebut terkesan menjadi bagian yang harus diikuti oleh pasangan pengantin.
Selain itu, ia juga menyebut adanya biaya pembuatan kartu nikah sebesar Rp75 ribu per orang atau Rp150 ribu untuk satu pasangan.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, mana biaya resmi yang wajib dibayarkan dan mana biaya tambahan yang sifatnya pilihan?
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemenag Batam mengenai dasar pungutan, sifat layanan, serta pihak yang menerima pembayaran.
Dugaan Jasa Calo hingga Jutaan Rupiah
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya pengurusan pernikahan melalui perantara di sejumlah KUA Batam diduga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta per calon pengantin.
Besaran biaya tersebut disebut bergantung pada kondisi berkas persyaratan yang belum lengkap.
Jika informasi ini benar, praktik perantara berbayar berpotensi membuat masyarakat menganggap bahwa proses administrasi pernikahan hanya bisa dipermudah dengan mengeluarkan uang tambahan.
Padahal, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, serta tarif resmi layanan pencatatan nikah.
Informasi lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik nikah kilat melalui perantara. Pasangan disebut dapat melangsungkan akad di KUA di luar wilayah domisili tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya, termasuk rekomendasi nikah dari KUA asal apabila dipersyaratkan.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur dan siapa saja pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bidang KUA Kemenag Kota Batam, Adamrin mengatakan masyarakat perlu diedukasi.
“urus lah syarat-syarat nikahnya sendiri biar merasakan dan tahu seluk beluk urusan mau nikah, sehingga setelah menikah bisa berbagi pengalaman dengan adik-adik atau keluarga yang lain dan ikuti aturan serta SKB insya Allah gak ada masalah luangkan lah waktu untuk urusan nikah kalau bisa sekali seumur hidup,” imbaunya. (Red)
Ironisnya, biaya resmi pencatatan nikah sebenarnya sudah diatur. Namun, pengakuan seorang warga yang baru melangsungkan pernikahan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi biaya pengurusan nikah di salah satu KUA di Batam.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan, menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.
“Biaya pencatatan nikah gratis jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja,” ujar Budi saat dikonfirmasi Expossidiknews.
Namun, pengakuan seorang pria yang baru saja melangsungkan pernikahan mengungkap cerita berbeda. Ia mengaku mengeluarkan uang Rp1 juta untuk pengurusan pernikahan yang dilaksanakan di KUA.
“Kemarin saya bayar Rp1 juta untuk pengurusan nikah yang berlangsung di KUA,” ungkap pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (26/10/2026).
Biaya Tambahan Dipertanyakan
Pengeluaran tersebut ternyata belum berhenti. Setelah akad nikah, pasangan pengantin itu mengaku kembali dimintai biaya Rp100 ribu untuk foto keluarga.
Persoalannya, foto yang diterima disebut hanya berupa tautan digital. Untuk mendapatkan foto dalam bentuk cetak, keluarga masih harus mengeluarkan biaya sendiri.
“Kalau foto fisiknya dikasih, masih wajar, Pak. Ini biayanya Rp100 ribu, tetapi hanya dapat link saja. Selanjutnya kita juga yang print,” keluhnya.
Ia mengaku foto keluarga tersebut terkesan menjadi bagian yang harus diikuti oleh pasangan pengantin.
Selain itu, ia juga menyebut adanya biaya pembuatan kartu nikah sebesar Rp75 ribu per orang atau Rp150 ribu untuk satu pasangan.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, mana biaya resmi yang wajib dibayarkan dan mana biaya tambahan yang sifatnya pilihan?
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemenag Batam mengenai dasar pungutan, sifat layanan, serta pihak yang menerima pembayaran.
Dugaan Jasa Calo hingga Jutaan Rupiah
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya pengurusan pernikahan melalui perantara di sejumlah KUA Batam diduga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta per calon pengantin.
Besaran biaya tersebut disebut bergantung pada kondisi berkas persyaratan yang belum lengkap.
Jika informasi ini benar, praktik perantara berbayar berpotensi membuat masyarakat menganggap bahwa proses administrasi pernikahan hanya bisa dipermudah dengan mengeluarkan uang tambahan.
Padahal, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, serta tarif resmi layanan pencatatan nikah.
Informasi lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik nikah kilat melalui perantara. Pasangan disebut dapat melangsungkan akad di KUA di luar wilayah domisili tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya, termasuk rekomendasi nikah dari KUA asal apabila dipersyaratkan.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur dan siapa saja pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bidang KUA Kemenag Kota Batam, Adamrin mengatakan masyarakat perlu diedukasi.
“urus lah syarat-syarat nikahnya sendiri biar merasakan dan tahu seluk beluk urusan mau nikah, sehingga setelah menikah bisa berbagi pengalaman dengan adik-adik atau keluarga yang lain dan ikuti aturan serta SKB insya Allah gak ada masalah luangkan lah waktu untuk urusan nikah kalau bisa sekali seumur hidup,” imbaunya. (Red)





