Parkir Mobil di Rumah Tetangga Tanpa Izin Picu Pertengkaran, DPRD Batam Siapkan Aturan

terkini

Iklan

Parkir Mobil di Rumah Tetangga Tanpa Izin Picu Pertengkaran, DPRD Batam Siapkan Aturan

Expossidiknews.com
08 November, 2026, 09.54 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-11-08T16:11:21Z
Parkir Mobil di Rumah Tetangga Tanpa Izin Picu Pertengkaran, DPRD Batam Siapkan Aturan. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews – Persoalan parkir kendaraan di kawasan permukiman mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kebiasaan memarkir kendaraan di depan rumah atau lahan milik orang lain tanpa izin. Kondisi tersebut bahkan disebut mulai memicu perselisihan antarwarga.

Isu penataan parkir mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Kota Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengungkapkan persoalan parkir semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, satu rumah saat ini bisa memiliki dua hingga tiga mobil. Namun, kondisi tersebut tidak selalu diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Akibatnya, sebagian pemilik kendaraan memilih menggunakan badan jalan, bahkan memarkir mobil di depan rumah maupun lahan milik tetangga tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu,” kata Fadlhi dalam rapat.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pengembang perumahan maupun apartemen juga perlu bertanggung jawab menyediakan fasilitas parkir yang memadai sejak tahap perencanaan pembangunan.

Dengan demikian, kendaraan penghuni tidak sampai memenuhi badan jalan atau menggunakan lahan milik warga lain yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut, sistem pengelolaan parkir seperti yang diterapkan di Singapura turut dipertimbangkan sebagai salah satu referensi untuk menata parkir di kawasan permukiman Batam.

Melalui pembahasan regulasi ini, Pemko Batam dan DPRD diharapkan dapat merumuskan aturan yang memberikan kepastian penggunaan lahan parkir, sekaligus mencegah konflik antarwarga akibat persoalan parkir kendaraan. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parkir Mobil di Rumah Tetangga Tanpa Izin Picu Pertengkaran, DPRD Batam Siapkan Aturan

Terkini

Iklan