Kencing Sembarangan Bakal Kena Sanksi di Kota Batam?

terkini

Iklan

Kencing Sembarangan Bakal Kena Sanksi di Kota Batam?

Expossidiknews.com
07 November, 2026, 22.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-11-08T16:06:39Z
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Komisi I DPRD Kota Batam membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002. (Foto: Istimewa)

BATAM | ESNews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Komisi I DPRD Kota Batam tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam draf revisi tersebut, sejumlah aturan baru disiapkan dengan ancaman sanksi administratif berupa denda. Mulai dari larangan buang air sembarangan, vandalisme, kewajiban menyediakan tempat sampah, hingga keharusan memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah ancaman denda Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan buang air kecil maupun besar sembarangan.

Larangan tersebut mencakup sejumlah fasilitas dan ruang publik, seperti jalan, taman, saluran air, hingga jalur hijau.

Tak hanya itu, pelaku vandalisme juga bakal dikenakan sanksi. Warga yang mencoret-coret atau menempelkan iklan secara sembarangan di fasilitas umum dalam draf tersebut diancam denda hingga Rp1 juta serta diwajibkan mengembalikan fasilitas yang dirusak ke kondisi semula.

Pembahasan revisi Perda ini juga menyasar persoalan kebersihan lingkungan. Setiap individu nantinya diwajibkan menyediakan tempat sampah di lingkungan masing-masing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Anwar Anas, mengatakan kewajiban tersebut berlaku luas, mulai dari rumah tinggal, perkantoran, pertokoan, hingga pusat kegiatan usaha.

Bahkan, ketentuan itu juga direncanakan berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi yang diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam mobil.

"Kewajiban menyediakan tempat sampah ini berlaku menyeluruh. Mulai dari halaman rumah, kantor, toko, hingga pusat kegiatan usaha. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi, wajib ada tempat sampah di dalam mobil," papar Anwar.

Persoalan parkir kendaraan di kawasan perumahan turut menjadi perhatian Pansus. Dalam pembahasan revisi Perda tersebut, muncul rencana memasukkan klausul kewajiban menyediakan garasi bagi warga yang memiliki atau hendak membeli mobil.

Ketentuan ini diarahkan untuk mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di badan jalan perumahan yang kerap mengganggu akses dan ketertiban lingkungan.

Anwar menegaskan, kepemilikan mobil semestinya diikuti kesiapan menyediakan tempat parkir sendiri.

"Narasinya begini: berani beli mobil, harus siapkan garasinya dulu. Seperti di Singapura, kalau belum punya SIM, tidak bisa beli tempat parkir. Beli parkir di Singapura itu lebih mahal dari harga mobilnya," ujar Anwar.

Meski demikian, berbagai ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan revisi Ranperda. Besaran denda, kewajiban warga, serta mekanisme penerapan sanksi nantinya perlu dipastikan melalui proses pembahasan hingga regulasi tersebut ditetapkan.

Revisi Perda ini diharapkan menjadi landasan pengaturan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta penataan parkir di Kota Batam. (BB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kencing Sembarangan Bakal Kena Sanksi di Kota Batam?

Terkini

Iklan