Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman 1 Kontainer, Nilainya Rp 3 Milyar

terkini

Iklan



Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman 1 Kontainer, Nilainya Rp 3 Milyar

Expossidiknews.com
05 September, 2022, 07.38 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-05T00:41:29Z
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah (tengah) bersama jajarannya usai bongkar truk kontainer bermuatan rokok tanpa pita cukai merek Luffam. (Foto: topsatu.com)

DHARMASRAYA | ESNews - Satreskrim Polres Dharmasraya gagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus, di Jalan Lintas Sumatera Km 1, Nagari Ampek Koto, Pulau Punjung.

"Jika diuangkan, dari harga pasar total jumlahnya mencapai Rp 3 miliar," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah di Mapolres setempat, Sabtu (3/9/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Nagari Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan satu truk kontainer plat B 9869 NYT yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang sopir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya awak media, kemana rokok tanpa label Bea Cukai dan dokumen itu akan dibawa dan diedarkan, hingga kini pihakya masih terus melakukan penyelidikan. "Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung," jelasnya.

Ia menambahkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

"Jajaran Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian," katanya.

Terhadap tersangka berinisial DI diancam Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah pada Pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.


Sumber: tvonenews.com
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman 1 Kontainer, Nilainya Rp 3 Milyar

Terkini

Iklan