Praperadilan Pelaku Penggelapan Rp 6 Miliar di Polsek Sekupang Ditolak PN Batam

terkini

Iklan



Praperadilan Pelaku Penggelapan Rp 6 Miliar di Polsek Sekupang Ditolak PN Batam

Expossidiknews.com
09 Januari, 2023, 22.49 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-01-09T15:49:58Z

Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Sanusi. (Foto: Esn) 

BATAM | ESNews - Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Sanusi, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 6 miliar, melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya, Senin (10/1/2023).


Termohon dalam pra peradilan ini adalah Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam. Dalam petitumnya, kuasa hukum Sanusi menganggap penangkapan terhadap Sanusi Nomor : SP. Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/77/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022, serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," ujar Hakim Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameputi, Senin siang.

Usai sidang, kepada wartawan, Indra Cahaya mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Tapi kita tetap menghargai keputusan hakim. Karena putusan pra peradulan ini sifatnya final, kita akan berjuang di pengadilan dalam kasus pidananya klien kami nanti," kata Indra.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: 654/X/KEPRI/2014/BRL/SKP. Pelapornya adalah Iskandar. Di dalam laporannya Iskandar melaporkan Sanusi yang merupakan Direktur PT Sanria Jaya Abadi terkait penggelapan modal usaha sebesar Rp 6,53 miliar.

"Perkara ini merupakan perkara tunggakan. Dalam perkara ini Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015. Dalam prosesnya, Sanusi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir," ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi dan penetapan Sanusi sebagai tersangka pada tahun 2015 itu, setelah mengetahui keberadaan Sanusi di Jakarta, pada 15 Oktober 2022 Sanusi kemudian dijemput dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Sanusi butuh waktu dua hari karena menunggu kelengkapan dokumen untuk kepentingan pemeriksaan. Pada tanggal 18 Oktober 2022 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Sanusi pun ditahan.

Kemudian, setelah ditahan, melalui kuasa hukumnya, Sanusi mengajukan penangguhan penahanan dan kabulkan pada 17 November 2022. Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Sanusi mengajukan pra peradilan.

"Pra peradilan itu kan hak tersangka. Yang menentukan kan pengadilan. Setelah permohonan pra peradilan ini ditolak kami akan melengkapi berkas perkara sampai P-21," Itu Ridho. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praperadilan Pelaku Penggelapan Rp 6 Miliar di Polsek Sekupang Ditolak PN Batam

Terkini

Iklan