Jatanras Polda Kepri Gerebek Judi Dadu Liong Fu di Bengkong Wahyu, 10 Orang Diamankan

terkini

Iklan



Jatanras Polda Kepri Gerebek Judi Dadu Liong Fu di Bengkong Wahyu, 10 Orang Diamankan

Expossidiknews.com
11 Mei, 2023, 06.51 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-05-10T23:52:41Z
Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusia gerebek lokasi judi Liong Fu di Bengkong Wahyu, Kota Batam, Minggu (7/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri gerebek lokasi perjudian jenis dadu Liong Fu Bengkong Wahyu Gang Apel, Kota Batam, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Robby Topan Manusiwa menjelaskan dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi.

'Kami berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain," jelas AKBP Robby.

Dari masing-masing tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 24 juta dan 12 Handphone.
Selain itu, lembar kain tapakan dadu Liong Fu serta 2 buah mata dadu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.

"Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara," ungkap Kombes Pol. Adip Rojikan.

Lebih lanjut, Kombes Adip Rojikan menjelaskan sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.

"Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liong Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp10 juta. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jatanras Polda Kepri Gerebek Judi Dadu Liong Fu di Bengkong Wahyu, 10 Orang Diamankan

Terkini

Iklan