![]() |
Yusril Koto. (Ist) |
BATAM | ESNews - Setelah dilakukan pemeriksan mendalam, penyidik Polresta Barelang akhirnya resmi menetapkan Yusril Koto sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka Yusril Koto itu dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin ketika dikonfirmasi Esnews, Senin (28/4/2025) malam.
"Setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi ahli baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Zaenal.
Kata dia, pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
"Sebelumnya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ciduk Aktivis Kota Batam, Yusril Koto pada Senin (28/4/2025).
Kasus Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diposting di media sosial terhadap salah seorang warga Batam pada September 2024 lalu.
Diketahui, pelapor berinisial BD itu merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Red)
Penetapan tersangka Yusril Koto itu dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin ketika dikonfirmasi Esnews, Senin (28/4/2025) malam.
"Setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi ahli baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Zaenal.
Kata dia, pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
"Sebelumnya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ciduk Aktivis Kota Batam, Yusril Koto pada Senin (28/4/2025).
Kasus Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diposting di media sosial terhadap salah seorang warga Batam pada September 2024 lalu.
Diketahui, pelapor berinisial BD itu merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Red)