Foto Dipajang Bak Buronan, Seorang Wanita Korban Blacklist THM Batam Buka Suara

terkini

Iklan

Foto Dipajang Bak Buronan, Seorang Wanita Korban Blacklist THM Batam Buka Suara

Expossidiknews.com
08 Juni, 2026, 14.16 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-08T07:51:31Z

Deretan foto warga Batam yang di pajang dan di Blacklist di sejumlah THM Kota Batam. (Foto: Dok untuk Expossidiknews.com)

BATAM I ESNews - Lembaran foto misterius dengan cap mencolok bertuliskan "Blacklist" yang terpajang di pintu masuk sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam mendadak jadi buah bibir. Instruksinya tegas, siapa pun yang wajahnya ada di foto tersebut, dilarang menapakkan kaki ke dalam klub tersebut.

Awalnya, publik dihebohkan oleh foto seorang jurnalis lokal yang dipajang di salah satu THM. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, "daftar cekal" itu ternyata juga menyasar warga sipil. Salah satunya adalah NV, warga Batam yang foto wajahnya sudah nangkring di daftar hitam permanen selama dua bulan terakhir.

Tak main-main, foto NV terpampang di tiga titikTempat hiburan malam ternama yang berada di bawah payung grup usaha yang sama: HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Planet 2 Newton Pub Nagoya, dan F One Club.

Anehnya, NV mengaku sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan atau penjelasan resmi dari pihak manajemen. Ia justru tahu dirinya "diboikot" dari bisik-bisik kerabat yang melihat fotonya dipajang di area internal tempat hiburan tersebut.

"Yang saya pertanyakan bukan soal dilarang masuk. Setiap pemilik usaha tentu punya hak bikin aturan. Tapi, kenapa foto saya dipajang dan disebarkan sebagai blacklist permanen tanpa ada kejelasan? Saya malu ditanya-tanya oleh teman-teman saya," keluh NV kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Aroma Sentimen Pribadi dan Relasi Kuasa

Bukan karena tindakan kriminal atau bikin onar, NV menduga kuat bahwa sanksi sosial ini berakar dari gesekan pribadi antara dirinya dengan seorang manajer THM berinisial VN. Konflik tersebut diklaim murni masalah personal yang tidak ada hubungannya dengan keamanan klub.

NV mengaku sudah berulang kali menurunkan egonya dan meminta maaf kepada VN agar namanya dibersihkan dari daftar hitam. Sayang, permohonan maaf itu mental dan tak pernah digubris.

"Ini hanya masalah pribadi. Saya berkali-kali minta maaf secara pribadi agar blacklist itu dibuka. Tapi VN tidak menggubris. Maklum, saya orang biasa, sedangkan mereka orang berkuasa yang punya uang dan jabatan," tutur NV getir.

NV melihat ada subjektivitas yang kental dalam kasus ini. Pengaruh kuat VN di lingkaran manajemen diduga menjadi pemantik mengapa masalah pribadi bisa berujung pada pemboikotan massal di tiga klub sekaligus. Kuat dugaan, VN memiliki posisi tawar yang tinggi karena kedekatannya dengan salah satu petinggi grup usaha berinisial YG.

Menabrak Hak Privasi?

Sengkarut ini pun memicu pertanyaan besar: Apakah penerapan blacklist di THM Batam murni berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, atau justru sarana pembalasan dendam pribadi oknum tertentu?

Sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Pada prinsipnya, pengelola usaha memang memiliki hak menolak konsumen (right to refuse service). Namun, jika aturan itu sampai menyebarluaskan identitas dan foto pribadi ke ranah publik tanpa izin, ceritanya bisa berbeda.

"Jika foto seseorang dipasang dan disebarluaskan tanpa persetujuan, kita harus lihat konteks dan tujuannya. Apalagi jika tindakan tersebut berpotensi menjatuhkan reputasi atau memberikan stigma negatif pada seseorang," ujar seorang praktisi hukum yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dari HH Club Planet 3.0, Planet 2 Newton, F One Club, serta pihak VN dan YG yang terseret dalam pusaran kasus ini masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Tim redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi berimbang demi mengurai benang kusut mekanisme blacklist ini. Kasus ini pun membuka mata publik terkait batasan kewenangan pengelola hiburan malam, serta sejauh mana hak privasi warga negara dilindungi dari kesewenang-wenangan relasi kuasa. (Red)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Foto Dipajang Bak Buronan, Seorang Wanita Korban Blacklist THM Batam Buka Suara

Terkini

Iklan