Pantauan wartawan di lokasi, puluhan unit dump truk roda 6 dan alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di lokasi itu. Mereka dengan leluasa menggempur area bukit persis di tepi jalan arah Bumi Perkemahan ini untuk mendapatkan material tanah yang selanjutnya di komersilkan ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam.
"Sudah sebulan mereka beroperasi. Meterial tanah urug campur bauksit itu di jual untuk proyek penimbunan," ujar warga setempat saat ditemui wartawan.
Warga menuturkan, tanah bauksit yang dihasilkan dari lokasi itu, di jual dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk. Dalam sehari, puluhan dump truk hilir mudik dari lokasi ini.
"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran," tuturnya.
Menurutnya, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Besaran keuntungan yang di dapatkan terbilang cukup fantastis.
"Besar sekali untung yang mereka dapat. Warga hanya dapat debu dan keresahan saja dari lokasi itu," beber warga.
Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas jual beli tanah urug ini dikendalikan oleh dua orang pria berinisial AMR dan SN. Keduanya, bekerjasama untuk mencari keuntungan dari lokasi ini.
Sejauh ini belum ada penindakan hukum terhadap lokasi tersebut. Para mafia tanah itu diduga kuat telah mengatur kordinasi agar bisinis gelapnya itu berjalan lancar tanpa hambatan.
"Tidak ada penindakan apapun dari lokasi ini. Mereka diduga telah berkoordinasi dengan aparat setempat dan dinas terkait sehingga praktik jual beli tanah urug ini berjalan lancar," jelasnya.
Perlu diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (*)