TANJUNGPINANG | ESNews - Ketika ruang sidang telah sepi dan palu hakim tak lagi diketukkan, hukum seharusnya tidak ikut berhenti. Justru pada titik inilah keadilan diuji: apakah putusan pengadilan benar-benar dijalankan, atau berhenti sebagai arsip negara. Di fase krusial tersebut, terdapat peran yang jarang terlihat namun menentukan wibawa hukum itu sendiri—upaya hukum lanjutan, eksekusi, dan eksaminasi.
Di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tanggung jawab strategis ini diemban oleh Roy Huffington Harahap, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus. Ia berdiri di garis akhir penegakan hukum, memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta proses hukum lanjutan, benar-benar dijalankan secara sah, tepat, dan bertanggung jawab.
*Peran Sunyi di Tahap Penentu Penegakan Hukum*
Sebagai pejabat yang membidangi upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi, Roy menempati posisi strategis yang kerap luput dari sorotan publik. Padahal, pada tahap inilah kepastian hukum diuji, konsistensi penegakan hukum dijaga, dan kepercayaan publik terhadap institusi dipertaruhkan. Dalam perkara tindak pidana khusus yang sering menyangkut kepentingan negara dan keuangan negara, tugas ini menuntut ketelitian tinggi, pemahaman hukum yang mendalam, serta integritas yang tidak dapat ditawar.
Bagi Roy, eksekusi dan eksaminasi bukan sekadar pelaksanaan administratif. Keduanya merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara utuh. Tanpa pelaksanaan yang tepat dan evaluasi yang objektif, hukum berisiko kehilangan makna substantifnya.
*Ketelitian, Profesionalisme, dan Keseimbangan Nilai*
Dalam menjalankan tugasnya, Roy dikenal mengedepankan pendekatan yang profesional, tenang, dan terukur. Setiap perkara ditangani dengan kehati-hatian, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompleksitas tindak pidana khusus menuntut kecermatan ekstra, mulai dari administrasi upaya hukum luar biasa, pelaksanaan eksekusi, hingga eksaminasi putusan sebagai bagian dari pengendalian mutu penegakan hukum.
Di balik ketegasan tugas, Roy tetap menempatkan nilai kemanusiaan sebagai pijakan etis. Baginya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, namun tetap menjunjung martabat manusia. Keseimbangan inilah yang membentuk sikapnya dalam menjalankan amanah sebagai insan Adhyaksa.
*Merintis Karier dari Dasar Pengabdian*
Perjalanan karier Roy Huffington Harahap di wilayah Kepulauan Riau merupakan proses panjang yang ditempa dari bawah. Ia mengawali pengabdiannya pada 1 Desember 2009 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Karimun. Selama 1 tahun 8 bulan, ia menjalani tugas administratif yang membentuk pemahaman awal tentang tata kelola dan disiplin kelembagaan.
Pada 4 Agustus 2011, Roy resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, pada tahun 2013, ia dipercaya bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna, menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Pada tahun 2015, Roy kembali bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Jaksa Fungsional, memperkaya pengalaman teknis penanganan perkara serta memperkuat kapasitas profesionalnya.
Kariernya kemudian memasuki ranah struktural. Pada 14 Mei 2018, Roy diangkat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Dalam, jabatan yang menuntut kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang, dan ketelitian tinggi dalam menjaga tata kelola internal institusi.
Kepercayaan institusi terhadap kepemimpinannya semakin nyata ketika pada tahun 2021, Roy diangkat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Pada posisi ini, ia memimpin langsung pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah kerja, mengelola sumber daya, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berintegritas.
Selanjutnya, pada tahun 2023, Roy dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) di Kejaksaan Negeri Batam, memperluas perannya dalam pembinaan aparatur, pengelolaan kepegawaian, dan penguatan administrasi kelembagaan.
Pada 14 Juni 2024, ia kembali mendapat amanah di bidang teknis penegakan hukum sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menangani perkara-perkara strategis yang menyita perhatian publik.
Puncaknya, pada 28 April 2025, Roy dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, jabatan yang diembannya hingga saat ini.
*Sinergi, Konsistensi, dan Dedikasi Senyap*
Roy menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak pernah berdiri pada satu individu. Sinergi lintas bidang, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, serta ketertiban administrasi menjadi elemen penting yang terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.
Di ruang kerja yang jauh dari sorotan, Roy menjalankan peran yang menentukan arah akhir penegakan hukum. Ia memastikan bahwa putusan pengadilan, upaya hukum luar biasa, dan hasil eksaminasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dilaksanakan demi kepastian dan keadilan hukum.
*Integritas sebagai Penjaga Marwah Hukum*
Melalui pengabdiannya, Roy Huffington Harahap menunjukkan bahwa integritas, ketekunan, dan konsistensi merupakan fondasi utama penegakan keadilan. Ia menjadi pengingat bahwa marwah hukum negara sering kali dijaga oleh mereka yang bekerja dengan senyap, disiplin, dan penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara. **





