![]() |
| Petikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga oleh pihak RSBK Batam. (Ist) |
BATAM | ESNews - Seorang anggota DPRD Kota Batam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Perkumpulan Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam.
Ruslan Sinaga merupakan anggota Komisi II DPRD Batam dari Batam II, Bengkong-Batu Ampar partai Hanura. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan arogan pada 15 Desember 2025 lalu.
Pengaduan resmi secara tertulis itu disampaikan langsung oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, kepada BK DPRD Batam, tertanggal 16 Desember 2025.
Manajemen menilai tindakan Ruslan sebagai terlapor telah menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan bagi petugas rumah sakit.
Selain itu, terlapor juga diduga melakukan tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono.
Dalam aduannya, pihak rumah sakit menyebut Ruslan Sinaga menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk menekan pihak rumah sakit, termasuk ancaman akan melaporkan ke DPRD dan media.
Dalam peristiwa tersebut, manajemen Rumah Sakit menyatakan telah memberikan pelayanan medis kepada pasien sesuai prosedur, menjelaskan mekanisme klaim BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi, serta menunjukkan bukti administratif terkait Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan proses klaim.
Pihak rumah sakit juga mengaku telah bersikap kooperatif dan menyampaikan permohonan maaf demi menjaga situasi tetap kondusif, namun perilaku terlapor disebut tetap berlanjut.
“Atas dasar itu, kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan psikologis tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, termasuk dari pejabat publik,” jelas isi aduan yang ditandatangani Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr Puja Nastia.
Saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli membenarkan adanya informasi terkait laporan tersebut walau tidak menjelaskan secara rinci, dikarenakan keberadaan nya yang masih berada di Jakarta.
Saat ini, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah surat laporan tersebut sudah resmi masuk ke pihak BK DPRD Batam, dikarenakan proses disposisi ke pimpinan DPRD Batam.
“Mengenai surat sudah masuk ke BK atau belum, saya belum tahu, sebab biasanya surat itu disposisi ke pimpinan dulu. Saya juga belum pasti tahu masalahnya seperti apa, jadi kita belum bisa komentar banyak,” ujarnya seperti dikutip dari AlurNews.com, Kamis (17/12/2025).
Meski demikian, BK DPRD Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun saat ditanya mengenai jumlah anggota dewan yang dilaporkan, Fadhli mengisyaratkan lebih dari satu nama.
“Tentu kami akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Masih dikutip dari AlurNews.com, Ruslan Sinaga membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut kehadirannya di RS Budi Kemuliaan Batam merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD, ia berkewajiban membela warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
“Saya di sini sebagai wakil rakyat tentu membela rakyat yang tidak mendapat pelayanan maksimal dan selayaknya
Soal tudingan arogansi itu saya bantah. Saya tidak serta-merta seperti itu. Semua ada sebabnya,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025). (Red)
Ruslan Sinaga merupakan anggota Komisi II DPRD Batam dari Batam II, Bengkong-Batu Ampar partai Hanura. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan arogan pada 15 Desember 2025 lalu.
Pengaduan resmi secara tertulis itu disampaikan langsung oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, kepada BK DPRD Batam, tertanggal 16 Desember 2025.
Manajemen menilai tindakan Ruslan sebagai terlapor telah menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan bagi petugas rumah sakit.
Selain itu, terlapor juga diduga melakukan tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono.
Dalam aduannya, pihak rumah sakit menyebut Ruslan Sinaga menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk menekan pihak rumah sakit, termasuk ancaman akan melaporkan ke DPRD dan media.
Dalam peristiwa tersebut, manajemen Rumah Sakit menyatakan telah memberikan pelayanan medis kepada pasien sesuai prosedur, menjelaskan mekanisme klaim BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi, serta menunjukkan bukti administratif terkait Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan proses klaim.
Pihak rumah sakit juga mengaku telah bersikap kooperatif dan menyampaikan permohonan maaf demi menjaga situasi tetap kondusif, namun perilaku terlapor disebut tetap berlanjut.
“Atas dasar itu, kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan psikologis tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, termasuk dari pejabat publik,” jelas isi aduan yang ditandatangani Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr Puja Nastia.
Saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli membenarkan adanya informasi terkait laporan tersebut walau tidak menjelaskan secara rinci, dikarenakan keberadaan nya yang masih berada di Jakarta.
Saat ini, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah surat laporan tersebut sudah resmi masuk ke pihak BK DPRD Batam, dikarenakan proses disposisi ke pimpinan DPRD Batam.
“Mengenai surat sudah masuk ke BK atau belum, saya belum tahu, sebab biasanya surat itu disposisi ke pimpinan dulu. Saya juga belum pasti tahu masalahnya seperti apa, jadi kita belum bisa komentar banyak,” ujarnya seperti dikutip dari AlurNews.com, Kamis (17/12/2025).
Meski demikian, BK DPRD Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun saat ditanya mengenai jumlah anggota dewan yang dilaporkan, Fadhli mengisyaratkan lebih dari satu nama.
“Tentu kami akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Masih dikutip dari AlurNews.com, Ruslan Sinaga membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut kehadirannya di RS Budi Kemuliaan Batam merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD, ia berkewajiban membela warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
“Saya di sini sebagai wakil rakyat tentu membela rakyat yang tidak mendapat pelayanan maksimal dan selayaknya
Soal tudingan arogansi itu saya bantah. Saya tidak serta-merta seperti itu. Semua ada sebabnya,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025). (Red)





