Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

terkini

Iklan

Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

Expossidiknews.com
03 Juni, 2026, 13.14 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-03T06:14:57Z
Konferensi pers pengungkapan kasus ujaran kebencian di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026). (Foto: WL)

BATAM | ESNews - Polresta Barelang ungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat di Kota Batam. Seorang pria berinisial RS (37) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan antarsuku jika tidak segera ditangani.

“Dari laporan yang diterima, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial W (34) melaporkan adanya unggahan komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu. Pelapor yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu merasa keberatan karena unggahan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan dan memicu konflik antarkelompok di Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook yang mengunggah komentar tersebut.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim menangkap RS di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji, Batam. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan telepon genggam milik tersangka.

“Tersangka mengakui akun tersebut miliknya dan mengakui sebagai pihak yang membuat komentar yang menjadi objek perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, akun media sosial yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar komentar yang viral di media sosial. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (1/6/2026) sore, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di kawasan Sagulung. Ia mengaku tersinggung karena membaca sejumlah komentar yang menurutnya menghina Suku Batak, sehingga membalas dengan komentar yang merendahkan dan menghina Suku Melayu.

Polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook milik tersangka, serta tangkapan layar komentar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk berdasarkan etnis dan ras.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujar Kompol Debby.

Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Berbeda antara sanksi sosial dan proses pidana. Perkara ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga telah meminta pendapat ahli pidana dan unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari unggahan maupun komentar yang mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, atau berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum terhadap setiap konten yang diunggah. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian,” pungkasnya. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

Terkini

Iklan