Usai Angkat 5.934 PPPK, Pemko Batam Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai

terkini

Iklan

Usai Angkat 5.934 PPPK, Pemko Batam Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Expossidiknews.com
08 Juni, 2026, 14.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-10T07:52:51Z
Usai Angkat 5.934 PPPK, Pemko Batam Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai. (Foto: Mc)

BATAM I ESNews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keberhasilan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengusulkan sejumlah kebijakan strategis kepada pemerintah pusat untuk menjaga kesehatan fiskal daerah pasca pengangkatan ribuan pegawai.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang diikuti secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam telah menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui skema pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan PPPK secara bertahap.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS relatif stabil dalam rentang 5.400 hingga 5.700 pegawai sepanjang 2019 hingga 2026. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN terus menurun seiring proses pengangkatan PPPK.

“Dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada 2025, sisa tenaga non-ASN hanya 432 orang dan seluruhnya telah terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu,” kata Rudi.

Menurutnya, pada tahun 2026 Pemko Batam tidak lagi membuka pengadaan baru karena proses penataan tenaga honorer telah selesai dilaksanakan.

Meski demikian, keberhasilan tersebut berdampak pada peningkatan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.

Data Pemko Batam menunjukkan persentase belanja pegawai terus meningkat dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 37,10 persen pada 2024, dan mencapai 39,22 persen pada 2026.

Rudi menjelaskan kenaikan tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk PPPK yang naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sebaliknya, komponen belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dalam periode yang sama.

Pada tahun anggaran 2027, total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 triliun dari estimasi APBD sebesar Rp4,7 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, belanja pegawai masih berada di angka 35,88 persen atau di atas batas maksimal nasional.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemko Batam mengajukan empat usulan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, meminta relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan dengan roadmap yang jelas. Ketiga, mengusulkan pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik atau earmarked untuk membantu pembiayaan gaji PPPK. Keempat, mengusulkan perubahan klasifikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai.

Pemko Batam juga menghitung bahwa agar persentase belanja pegawai turun di bawah 30 persen, nilai APBD daerah perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

“Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau bertambah Rp300 miliar per tahun, kami memperkirakan target APBD Rp5,7 triliun dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun ke depan, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai secara signifikan maupun kebijakan kenaikan gaji yang besar dari pemerintah pusat,” ujar Rudi.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (Mc)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Angkat 5.934 PPPK, Pemko Batam Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Terkini

Iklan