Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dipertanyakan, Pengguna Jasa Minta Kemenhub Turun Tangan

terkini

Iklan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dipertanyakan, Pengguna Jasa Minta Kemenhub Turun Tangan

Expossidiknews.com
22 Juni, 2026, 14.20 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-22T07:20:13Z
Ilustrasi

TANAH BUMBU I ESNews - Kebijakan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batubara Ship to Ship Transfer (STS) menggunakan floating crane di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan sejumlah pengguna jasa dan masyarakat setempat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penerapan kewajiban tersebut, mengingat proses pemindahan batubara dengan sistem floating crane dinilai berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.

Salah seorang warga Satui, Hamdani, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha yang meminta adanya penjelasan terbuka terkait kewajiban SPK TKBM beserta mekanisme pembayarannya.

“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa yang meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” kata Hamdani.

Menurut informasi yang diterima, perusahaan bongkar muat (PBM) diwajibkan membayar sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang menjadi bagian dari administrasi kegiatan kapal.

Namun demikian, sejumlah pengguna jasa mempertanyakan kewajiban tersebut karena pada kegiatan serupa di wilayah pelabuhan lain tidak ditemukan mekanisme yang sama.

“Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja yang digunakan tentu bisa dijelaskan. Tetapi jika kegiatan berlangsung secara mekanis tanpa tenaga kerja bongkar muat di lapangan, lalu tetap ada kewajiban pembayaran per ton, hal ini perlu dievaluasi,” ujarnya.

Tim redaksi yang melakukan penelusuran kepada sejumlah perusahaan pengguna jasa pelabuhan di wilayah KSOP Kelas III Satui memperoleh keterangan serupa. Meski meminta identitas dan nama perusahaan tidak dipublikasikan, mereka membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton yang selama ini dilakukan.

Menurut salah satu pengguna jasa, nominal tersebut memang terlihat kecil. Namun jika dihitung berdasarkan kapasitas muatan kapal yang mencapai sekitar 70.000 metrik ton, maka biaya yang harus dibayarkan dapat mencapai sekitar Rp21 juta untuk satu kapal.

“Nilainya memang Rp300 per ton. Tetapi untuk satu kapal dengan muatan sekitar 70.000 metrik ton, jumlah yang dibayarkan bisa mencapai Rp21 juta,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat mencapai sekitar 50 kapal atau lebih setiap bulan. Dengan asumsi volume muatan dan frekuensi kegiatan yang relatif stabil, potensi dana yang terkumpul dari kewajiban tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan.

Para pengguna jasa menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata besaran biaya yang dibebankan, melainkan dasar hukum kewajiban, mekanisme pembayaran, serta bentuk jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut diterapkan di Satui, sementara pada kegiatan STS batubara di sejumlah wilayah lain tidak ditemukan kewajiban serupa.

Atas kondisi tersebut, para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait untuk menelaah kebijakan tersebut guna memastikan tidak terdapat pungutan atau biaya tambahan yang berpotensi membebani dunia usaha di luar ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas III Satui terkait dasar penerapan kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayaran yang dipersoalkan oleh pengguna jasa. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dipertanyakan, Pengguna Jasa Minta Kemenhub Turun Tangan

Terkini

Iklan