Kasus Kekerasan Bocah di Sagulung Terungkap, Ibu Angkat Jadi Tersangka

terkini

Iklan

Kasus Kekerasan Bocah di Sagulung Terungkap, Ibu Angkat Jadi Tersangka

Expossidiknews.com
22 Juni, 2026, 14.47 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-22T07:47:48Z
Ibu angkat korban berinisial V.J.H. (38) sebagai tersangka setelah mengakui melakukan penganiayaan. (Foto: Ist)

BATAM I ESNews - Dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam terungkap setelah kondisi korban yang mengalami luka serius menyita perhatian sejumlah warga dan pengemudi ojek online. Kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan di kamar mandi itu kini berujung pada penangkapan seorang ibu angkat oleh Polsek Sagulung.

Korban berinisial R.A.L. ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah lebam dan mata kanan membengkak hingga nyaris tertutup. Polisi menetapkan ibu angkat korban berinisial V.J.H. (38) sebagai tersangka setelah mengakui melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika ayah korban, R.L., melihat kondisi anaknya dalam keadaan luka parah saat berada di tempat tinggal mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Batu Aji, pada 19 Juni 2026.

Saat ditanya mengenai penyebab luka tersebut, V.J.H. mengaku korban terjatuh di kamar mandi ketika mencuci piring. Namun penjelasan itu memunculkan kecurigaan.

Karena belum memiliki biaya untuk membawa korban ke rumah sakit, R.L. kemudian meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan pengemudi ojek online. Foto dan video kondisi korban yang dibagikan ke grup tersebut memicu respons cepat dari sejumlah anggota yang mendatangi rumah korban.

Melihat luka yang dinilai tidak wajar, mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Personel Polsek Batu Aji segera turun ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan fakta berbeda dari keterangan awal. V.J.H. akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban pada 13 Juni 2026 di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Pengakuan tersebut menjadi titik terang atas penyelidikan yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara untuk menetapkan status hukum tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Husnul, Minggu (21/6).

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang semula tertutupi oleh alasan korban terjatuh. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Kekerasan Bocah di Sagulung Terungkap, Ibu Angkat Jadi Tersangka

Terkini

Iklan