Mahasiswa Fakultas Hukum UPB Soroti Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Lewat RDP di DPRD Kota Batam

terkini

Iklan

Mahasiswa Fakultas Hukum UPB Soroti Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Lewat RDP di DPRD Kota Batam

Expossidiknews.com
23 Juni, 2026, 17.06 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-24T05:06:29Z
Mahasiswa Fakultas Hukum Soroti Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Lewat RDP di DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026). (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Komisi IV DPRD Kota Batam bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam (UPB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Selasa (23/6/2026), mahasiswa mendorong evaluasi terhadap Pasal 8 dalam perda tersebut agar lebih sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini.

RDP dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk beserta anggota, perwakilan Komisi I DPRD Batam, Dinas Sosial Kota Batam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Satpol PP, serta aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah pandangan terkait efektivitas penerapan perda di lapangan, termasuk dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat, perlindungan generasi muda, serta perlunya penyesuaian kebijakan dengan kondisi Kota Batam yang terus berkembang.

Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UPB, Herdianto Sarumaha, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menentang regulasi yang berlaku, melainkan mendorong evaluasi agar kebijakan daerah lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan dapat diterapkan secara adil tanpa menimbulkan multitafsir,” kata Herdianto.

Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan RDP, mereka telah melakukan penelitian dan kajian lapangan selama sekitar dua bulan. Dari hasil kajian tersebut ditemukan sejumlah persoalan di kawasan lokalisasi Sintai, termasuk keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di dalam kawasan tersebut.

Menurut mahasiswa, temuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pemerintah dapat berjalan selaras dengan upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas keterlibatan mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Ia menilai masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam proses evaluasi peraturan daerah.

“Jujur saja, kami berterima kasih kepada mahasiswa sebagai masyarakat dan akademisi yang telah mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 ini. Perda tersebut disahkan sekitar 24 tahun lalu dan tentu kondisi sosial masyarakat saat ini sudah sangat berbeda,” ujarnya.

Dandis menjelaskan, Komisi IV memiliki fungsi menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah sesuai bidang tugasnya.

Ia menilai Perda Nomor 6 Tahun 2002 perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi sosial terkini. Opsi revisi maupun pencabutan perda dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.

Menurut Dandis, pada saat perda tersebut dibentuk, regulasi itu dilatarbelakangi maraknya aktivitas pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di ruang publik sehingga diperlukan aturan untuk menjaga ketertiban sosial.

Melalui forum tersebut, DPRD dan mahasiswa sepakat bahwa keterlibatan generasi muda memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Mahasiswa berharap pemerintah daerah dan DPRD terus membuka ruang dialog yang lebih luas agar setiap regulasi daerah dapat dievaluasi secara berkala dan tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan tujuan utama menjaga ketertiban sosial di Kota Batam. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Fakultas Hukum UPB Soroti Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Lewat RDP di DPRD Kota Batam

Terkini

Iklan